Ratusan ASN Tuban Masuk Daftar Penerima Bansos

seputartuban.com, TUBAN – Sebayak 141 (ASN) Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tuban, yang berprofesi sebagai pegawai, guru dan dosen terindikasi masuk daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos). Dari program berbeda, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPNT PPKM, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI.

Hal ini dibenarkan Koordinator Kabupaten PKH, Kabupaten Tuban, Arif Hidayatullah. Dia menyebutkan memiliki biodata diri detail nama-nama tersebut. Berikut detail keterangan diri dan kondisi kenyataan di lapangan.

“Kemensos (Kementria Sosial) menyebutkan bahwa mereka yang tidak boleh menerima bansos adalah  yang memiliki pendapatan tetap seperti ASN yang digaji pemerintah. Mereka yang teridentifikasi menerima bantuan itu diantaranya 7 Guru, 133 PNS,  serta 1 Dosen,” terangnya saat dihubungi melalui Ponsel, Rabu (19/02/2022) siang.

Menurutnya, larangan ASN menerima Bansos tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak.

Mempunyai kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial. Penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial yang menyebutkan bahwa penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap resiko sosial.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi melibatkan instansi terkait agar secepatnya dapat dilakukan pembaharuan data secara berkala. “Kalau terbukti menerina PKH ya segera di NE (Non Eligible) atau dicoret dati daftar penerimaan,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email