Pesilat Pengroyok Pemotor Tuban Digaruk Petugas

seputartuban.com, TUBAN – Setelah beredarnya video  di media sosial, tentang aksi pengeroyokan kepada pengendara sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota perguruan pencak silat, Minggu (21/1/2024), Polisi bergerak cepat. 13 terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tuban.

Dalam video penganiayaan yang berdurasi selama 30 detik itu, nampak segerombolan masa konvoi yang menggunakan celana warna merah dan memakai helm, jaket warna hitam, serta ada yang menggunakan sabuk warna hijau. Secara membabi buta mengeroyok pengendara seorang laki -laki yang berboncengan dengan perempuan  dari arah berlawanan. Di jalan Raya Pakah-Rengel, Desa Sumuragung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono dalam konferensi pers mengatakan, dua pengendara motor yang menjadi korban penganiayaan itu adalah AB (18) pelajar asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Serta teman perempuannya N (17), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Kasus pengeroyokan yang menimpa pelajar ini, bermula saat mereka berpapasan dengan gerombolan pesilat. Lalu kedua korban ini dikeroyok hingga ada juga yang menendang kepala salah satu korbannya,” katanya, Selas (23/1/2024).

Suryono menjelaskan, dari 13 orang terduga pelaku yang di amankan dan yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 orang. Salah satu masih dibawah umur. Adapun 6 pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23), MSH (16).

“Jadi yang perlu kita tegaskan, kami tidak melakukan pembiaran seperti yang viral di video itu. Justru kami sudah mencegah kejadian itu dengan mengerahkan anggota yang berpakaian preman. Tapi karena jumlahnya banyak kita kesulitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan setelah kejadian itu, anggota yang melakukan dokumentasi di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku penganiayaan. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres Tuban,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO