seputartuban.com, SINGGAHAN – Proyek pelebaran pada ruas jalan Montong – Jojogan, yang dikerjakan oleh CV. Laksana Karya tetap melanjutkan pekerjaanya, Rabu (09/08/2023). Sesuai hasil pantauan seputartuban.com di lapangan. Meski sebelumnya, sudah dihentikan oleh jajaran Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, lantaran kawasan pelebaran jalan masuk kawasan hutan.
Sebelumnya, jajaran Perhutani KPH Parengan menghentikan proyek ini. Lantaran dinilai melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Bahwa sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran didalam rumija, maka diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Kementrian kehutanan, kementerian pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial untuk memperoleh study kelayakan sebelum diterbitkan Amdal.
Namun, setelah diberhentikan pertama kali, nyatanya proyek masih berlanjut, baca : Tak Gubris Undang-undang ?, Proyek Pemda di Kawasan Hutan Tetap Berlanjut. Rabu (09/08/2023), pihak rekanan Kembali melanjutkan pekerjaannya di lokasi kawasan hutan tersebut. Sejak pagi, Pihak CV. Laksana Karya diketahui melakukan pengecoran pada lubang galian, yang terletak pada lajur salah satu sisi jalan. Dengan menggunakan Truk Mixer (kendaraan pengangkut beton cair).
Menanggapi hal ini, Wakil Administratur (Adm) Perhutani KPH Parengan, Choirul Huda, menjelaskan dirinya masih menunggu petunjuk dan arahan pimpimpinan. Untuk melakukan cek lapangan, serta berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik. “Nanti saya konfirmasikan dengan pak Adm, kami masih menunggu disposisinya (tentang kapan dilakukan peninjauan kelapangan), katanya melalui aplikasi perpesanan.
Sementara itu, pihak rekanan, mengakui bahwa pekerjaan tersebut diteruskan tanpa lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Alasanya, jika pekerjaan tidak diselesaikan dalam 120 hari sesuai dengan (SPK) Surat Perintah Kerja, maka kontraktor tersebut kena penalti.
“Pekerjaan itu tetap kami lanjutkan karena kita sudah ada galian. Selain itu kita juga dikejar progres. Sesuai kontrak tanggal 15 Desember harus sudah selesai. Jika tidak segera dikerjakan nanti saya kena denda,” ungkap Direktur CV. Laksana Karya, Lindahwati.
Diketahui, dari laman LPSE Pemkab Tuban, Proyek pelebaran jalan tersebut dengan pagu Rp. 3.742.250.000 HPS Rp. 3.742.250.000 harga penawaran tanpa koreksi Rp. 3.695.190.000. Dengan pemenang tender dari CV Laksana Karya, yang beralamay di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dengan pekerjaan, pelebaran jalan rigid pavement 417 meter dari total kedua sisi jalan. Pengaspalan, pembuatan dinding penahan tanah, gorong-gorong dan saluran air pada kedua sisinya. ARIF AHMAD AKBAR