seputartuban.com, TUBAN – Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (7/8/2023) memusnakah sejumlah barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban beserta para staf serta perwakilan Polres Tuban dan Lapas Tuban.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, Pil LL 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil Hexymer 1.018 butir, pil tramadol 70 dan Ponsel 5 unit. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kajari Tuban, Armen Wijaya menjelaskan pemusnahan ini sudah sesuai prosedur hukum yang ada. “Bahwa Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan. Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Kajari melanjutkan, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan diliput media, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan profesinalitas menjalankan pekerjaan. “Bahwa Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media. Sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Tuban,” tegasnya. RLS