Biaya Kain Seragam Siswa Baru SMAN 1 Montong Sampai Jutaan Rupiah

Bagaimana SMA dan SMK Lainnya Di Tuban ?

seputartuban.com, TUBAN – Masa masuk siswa baru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tuban mulai memunculkan polemik. Sejumlah wali murid menceritakan harus membayar uang jutaan ke sekolah. Dengan dalih pembelian seragam, namun tanpa disertai surat edaran resmi, rincian biaya maupun tanda terima pembayaran yang sah.

Salah satunya di SMAN 1 Montong, menurut pengakuan wali murid, diminta membayar biaya seragam sekolah anaknya hingga Rp. 1.450.000. Hal itu disampaikan secara lisan. Biaya tersebut untuk pembelian seragam, putih abu-abu, batik sekolah, dan seragam olahraga.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pembayaran dilakukan sebelum siswa menerima bahan kain seragam, bukan pakaian jadi. “Setelah pembayaran lunas, anak menerima bahan kain untuk tiga stel seragam itu,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Pengakuan serupa disampaikan wali murid lainnya. Ia mengaku saat daftar ulang sudah diminta melakukan pembayaran, namun karena keterbatasan dana baru mampu membayar sebagiannya. “Kemarin waktu daftar ulang diminta melakukan pembayaran. Saya belum bisa melunasinya,” tuturnya.

Kepala SMA Negeri 1 Montong, Heny Rohmawati sudah berupaya dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan singkat aplikasi perpesanan. Alih-alih mendapatkan jawaban, diduga justru melakukan pemblokiran. Pasalnya saat pesan kedua konfirmasi dikirim, status hanya centang satu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro–Tuban, Maskun, belum memberikan penjelasan secara spesifik terkait dugaan sekolah “jualan” kain seragam tersebut, dia membantah. “Terkait dengan itu tidak ada, kita fokus MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai larangan Pemprov Jatim terkait penjualan atau pengoordinasian pengadaan seragam melalui sekolah maupun koperasi, Maskun menegaskan pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Kalau itu tentu kami patuh terhadap kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi melarang seluruh SMA/SMK Negeri menjual seragam sekolah, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli, meringankan beban orang tua, dan mematuhi aturan nasional yang berlaku.

Sedangkan aturan yang berkaitan dengan larangan terkait pembelian seragam melalui sekolah diantaranya terdapat dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Sedangkan bagi siswa kurang mampu, dapat dibantu oleh pemerintah daerah. Sesuai dalam pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Hasil penelusuran seputartuban.com, diduga pungutan biaya pembelian seragam baru juga terjadi di sejumlah sekolah lainnya. Dengan besaran berbeda, namun secara umum hampir seluruhnya diatas Rp. 1 juta. Mulai Rp. 1,3 juta bahkan hingga ada yang sampai Rp. 1,6 juta.

Sementara hasil penelusuran media ini di toko online, harga baju 1 stel tinggal pakai (bukan kain saja) bahkan sampai dengan dasi, topi hingga kaos kaki kisaran Rp. 135 ribu hingga 175 ribu. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses