Pemkab Tuban Siapkan Satgas Tambang, Ini Kewenangannya

seputartuban.com, TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai mewacanakan langkah penanganan persoalan aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Rabu, (24/6/2026) bersama dinas terkait. Pembentukan satgas diharapkan mampu mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Baik yang memiliki izin maupun yang diduga beroperasi tanpa perizinan sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Sutaji, membenarkan adanya pembahasan mengenai rencana pembentukan tim tersebut. “Benar, dalam rapat koordinasi kemarin memunculkan pembahasan mengenai rencana pembentukan Satgas Tambang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Sutaji, wacana pembentukan satgas berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat yang diterima pemerintah daerah. Keluhan tersebut antara lain menyangkut kerusakan infrastruktur jalan yang diduga dipengaruhi mobilitas kendaraan angkutan material tambang, gangguan lingkungan, hingga persoalan lain yang muncul di sekitar wilayah pertambangan.

Ia menegaskan, Satpol PP mendukung penuh pembentukan tim lintas sektor tersebut, sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons laporan masyarakat secara lebih cepat dan terkoordinasi.

“Kami berharap rencana ini bisa segera direalisasikan. Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Sementara terkait perizinan maupun penindakan terhadap izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sutaji.

Menurutnya, meski kewenangan penerbitan maupun pencabutan izin usaha pertambangan berada di pemerintah pusat melalui pelimpahan kepada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam regulasi sektor mineral dan batubara, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum, mengawasi dampak sosial, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Karena itu, keberadaan Satgas Tambang dinilai dapat menjadi instrumen koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan dampak terhadap masyarakat dan fasilitas umum.

Sutaji juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah bersama dinas teknis masih melakukan validasi data mengenai aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Tuban, baik yang telah mengantongi perizinan maupun yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.

“Saat ini kami bersama dinas pengampu masih melakukan validasi data terkait jumlah aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Tuban. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dengan menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang menimbulkan dampak di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses