seputartuban.com, SINGGAHAN – Usai berkoordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, serta pihak CV. Laksana Karya sebagai pihak ketiga, pihak Perhutani memperbolehkan pengerjaan. Proyek pelebaran jalan ruas Kecamatan Montong-Kecamatan Singgahan tersebut Kembali dilanjutkan, Senin (21/08/2023).
Hasil pertemuan di Kantor Perhutani KPH Parengan, Jumat (18/08/2023) siang menegaskan bahwa proyek tersebut sudah sesuai ketentuan. “Perbedaan pendapat ini perlu segera disamakan agar perkaranya segera selesai. Tidak menimbulkan banyak masalah, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Wakil Administratur Perhutani KPH Parengan, Choirul Huda.
Menurut dia, memang sejak awal pihaknya ingin mengetahui berkaitan mekanisme, serta berbagai tahapan yang sudah dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan. Agar dapat diurai akar permasalahanya, sehingga dapat ditemukan solusinya.
Senada diungkapkan Direktur CV Laksana Karya, Lindahwati. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf, karena ketidaktahuan proses awal. Menyebabkan komunikasi terputus dengan pihak Perhutani. “Kami menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, diantaranya pihak pihak Dinas Pekerjaan Umum dan pihak KPH Parengan. Kami mengakui bahwa kami sudah tledor diwaktu awal berkirim surat. Sehingga dari miss komunikasi itu mengakibatkan terkendalanya berbagai hal,” ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR-PRKP Tuban, yang sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Basdi mengatakan bahwa yang dilakukan sebatas meneruskan program Pemkab Tuban. Berkaitan perbaikan fasilitas umum demi kenyamanan pengguna jalan.
“Program ini melanjutkan pekerjaan secara bertahap berkaitan Fasum, tujuanya agar pengguna jalan merasa nyaman. Jadi kita tidak bermaksud merusak lahan milik perhutani. Justru yang kita lakukan adalah memberikan manfaat baik seperti membuat tembok penahan tanah agar tidak rawan longsor,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan terimakasih karena sudah diajak melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara yang sudah timbul. Sedangkan upaya yang sudah dilakukanya agar perkara serupa tidak kembali terulang, saat ini pihaknya sudah mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada Kementrian Kehutanan melalui Bapeda Pemkab Tuban.
Untuk diketahui, sebagai dasar mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan pelebaran jalan untuk kepentingan umum tersebut, merujuk Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.