Pemkab Tuban Susun SPK Ditengah Kerja, Ini Temuan DPRD Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyesalkan kinerja Pemkab Tuban. Melalui Komisi 1 DPRD Tuban, mengkritisi adanya pembahasan dokumen perjanjian kinerja ditengah tahun berjalan. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan seharusnya Surat Perjanjian Kinerja (SPK) adalah acuan utama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalan tugas dan fungsinnya. Baik pejabat struktural maupun fungsional. Berdasarkan Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi RI nomor 6 tahun 2022, seharusnya penyusunan tersebut dilakukan paling lambat pada bulan Januari.

“Karena menurut saya idealnya penyusunan perjanjian kinerja itu dilaksanakan evaluasi kinerja tahun 2021 paling lambat bulan januari. Selain itu juga wajib seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Tuban menyusun sasaran kinerja pegawai 2022 paling lambat juga per-januari 2022,” ungkapnya.

Penjelasan detailnya adalah, sasaran kinerja masing-masing ASN merupakan penjabaran dari visi dan misi bupati. Serta program prioritas nasional yang dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian hasilnya diketahui dan ditentukan menjadi Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK).

Kepala Dinas wajib membuat perjanjian Kinerja dan kontrak kinerja dengan pejabat penilainya (Bupati) menjadi SKP dan program kerja OPD oleh kepala dinas. Selanjutnya para staf membagi habis dalam SPK masing-masing sesuai jabatan dan fungsionalnya. “Semua hal diatas wajib terdokumentasi dengan baik. Mulai perencanaan, penganggaran, waktu, target capaian, dan realisasi kegiatannya dan tentu diakhir tahun harus dievaluasi untuk diketahui angka capain kinerjannya,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, dewan merasa prihatin, karena bulan Mei, Pemkab Tuban melalui Sekretaris Daerah mengundang para pejabatnya untuk membahas dokumen perjanjian kinerja. “Kami sangat prihatin. Terus dasar pelaksanaan kinerja kegiatan dan pelaksanaan program kinerja berbasis anggaran selama ini pelaksanannya seperti apa?,  ini yang perlu kami cek. Karena disini ada potensi rakyat dirugikan dalam hal  pelayanan dan realisasi program  kegiatan yang  memungkinkan dapat tertunda pelaksanannya,” imbuhnya.

Dikhawatirkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berikutnya cukup besar. Seperti SILPA 2021 sebanyak Rp. 700 miliar. SILPA Kabupaten Tuban tertinggi selama beberapa tahun terakhir. “Darimana bupati akan merealisasikan visi dan misi Bangun Deso Noto Kuto kalau seperti ini terjadi. Karena ada kegiatan yang tidak terlaksana, dan sekali lagi masyarakat Tuban yang dirugikan,” tuturnya.

Masih dilibatkannya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD), dalam undangan yang dibuat Sekda nomor 005/3074/414.032/2022 tersebut juga dipersoalkan. Mereka kelima personil TPPD mendapat urutan diatas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah Sekda dalam lampiran daftar 18 pejabat dan jabatan yang diundang. “Fungsi meraka itu apa kok undangannya dibawah sekda diatas OPD. Kalau mereka sangat kompeten sih tidak apa-apa. Mereka sama sekali tidak kompeten dibidangnya,” tegasnya.

Sementara itu, terkait SILPA, Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi juga angkat bicara. Menurutnya dengan banyaknya SILPA menunjukkan sejumlah indikator. Proses perencanaan belum dilaksanakan secara baik dan terukur. Proses realisasi belum dilaksanakan sesuai dengan target. SILPA besar menunjukkan kinerja OPD tidak optimal. “SILPA besar menunjukkan OPD tidak berani mengambil resiko yang terjelek dari yang terbaik dalam pelaksanaan program,” pungkasnya.

seputartuban.com berupaya konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Arif Handoyo melalui saluran telepon genggam. Namun hingga pukul 21.53 WIB tidak mendapatkan jawaban. NAL