Langganan Sengkarut Pupuk Subsidi Pada Musim Tanam

TUBAN

seputartuban.com – Permasalahan selalu dirasakan petani saat musim tanam, yakni harga pupuk saat dibutuhkan harganya naik tajam.  Seolah menjadi tradisi tiap musim yang hingga saat ini belum ada solusinya.

Aktivitas pekerja di gudang stok pupuk

Saat ini harga pupuk bersubsidi jenis Phonska kisaran Rp 175.000 per-zaknya, sedangkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp 115.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 60.000. Sedangkan pupuk jenis Urea mencapai Rp 130.000 per-zaknya, sedangkan sesuai dengan HET seharga Rp  90.000 persaknya, atau naik sekitar Rp 40.000 per-zaknya.

Selain harga yang meroket, kondisi pupuk juga langka. Bahkan pupuk di kios resmi mulai habis, sedangkan penjual tidak resmi masih memiliki stok cukup dengan harga jual melangit. Kondisi ini jelas sangat merugikan petani, hingga saat ini jadi langganan tiap musim panen.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Tuban, Rasmani mengatakan pemerintah daerah harus tanggap dan permasalahan pupuk tiap musim yang selalu terjadi.  Seharusnya dinas terkait harus bisa mengambil tindakan dan mencari solusi guna menangani permasalahan tersebut. “Dinas terkait belum bisa memahami solusi  guna menangani permasalahan itu,” kata Rasmani, Minggu (11/12/2016).

Komisi B juga sangat menyayangkan kinerja dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tuban. Seharusnya melakukan pengawasan terhadap pendistribusian dan peredaran pupuk secara maksimal, namun nyatanya terkesan tidak berbuat banyak.

Bahkan KP3 juga memperoleh anggaran dari APBD sebesar kurang lebih Rp 150 juta. Lalu, digunakan untuk apa uang ratusan juta itu, jika nyatanya tidak ada perubahan banyak untuk meringankan beban petani. “Kegiatan yang dilakukan KP3 hanya serimonial saja,” ujar politisi Nasdem tersebut.

Rasmani menambahkan Komisinya akan meminta penjelasan dari dinas terkait. Seharusnya permasalahan ini harus ditangani secara serius, dan memberikan sanksi kepada kios resmi yang melanggar aturan.

Sementara itu, Ketua KP3 Kabupaten Tuban, Farid Achmadi mengatakan permasalahan pupuk dari tahun ke tahun semakin sulit diselesaikan. Pasalnya antara kebutuhan dengan kuota subsidi yang diberikan oleh pemerintah tidak sebanding. “Permasalahannya antara suplai dengan kebutuhan tidak sama, dari tahun ke tahun kuota pupuk selalu dikurangi,” jelasnya.

Ditambahkan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk penambahan kuota pupuk. Apa lagi saat ini akhir tahun maka jatah pupuk untuk kios-kios resmi sudah habis. Sedangkan kios resmi dilarang menjual pupuk selain pada petani. Apa lagi menjual pupuk kepada kios yang tidak resmi, bila itu dilakukan maka akan di cabut ijinnya. “Masyarakat bisa melaporkan kepada kita dan akan kita berikan pembinaan dan sanksi. Bila tidak bisa dibina lagi, izinnya akan dicabut,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan ketentuan pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu, pupuk Urea sebesar Rp 90.000 per-zak, SP36 sebesar Rp 100.000 per-zak, ZA sebesar Rp 70.000 per-zak, Phonska sebesar Rp 115.000 per-zak dan Petroganik sebesar Rp 20.000 per-zak.

Anggaran terkait pupuk juga ada di Dinas Perekonomian dan Pariwisata pada APBD 2016. Dalam dokumen rencana swakelola dianggarkan untuk kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsid sebesar Rp. 52.000.000 dengan kode rekoning 2.06.1.15.1.15.06.

Dana itu digunakan untuk Honorarium PNS Rp. 5.850.000,00, Honorarium Non PNS Rp. 2.000.000,00. 3. Belanja Bahan Pakai Habis Rp. 2.899.000,00. Belanja Jasa Kantor = Rp. 400.000,00. 4. Belanja Cetak dan Penggandaan Rp. 551.000,00. Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 5.000.000,00. Belanja Makanan dan Minuman Rp. 5.900.000,00. 7. Belanja Perjalanan Dinas = Rp. 12.200.000,00. Belanja Jasa Pelaksanaan Kegiatan Rp. 15.200.000,00 MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email