Dua Bulan Petani Tidak Bisa Beli Pupuk Subsidi

seputartuban.com, MONTONG – Para petani di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban sejak januari hingga awal maret 2023 tidak dapat membeli pupuk subsidi. Karena tidak adanya kios resmi di desa setempat. Baru pertengahan maret ini, para petani dapat membeli pupuk jatahnya, itupun tidak melibatkan kelompok tani.

Direktur PT Tuban Mandiri Perkasa, Mutik saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan menjelaskan sebab tidak adanya kios resmi pupuk subsidi karena kios sebelumnya mengundurkan diri. Kemudian kios resmi sementara dilimpahkan kepada wilayah terdekat.

“Terkait petani Desa Guwoterus yang belum dapat membeli pupuk subsidi karena Kios Resmi desa Guwoterus UD. Mulia baru saja mengundurkan diri. Saat ini proses pengabungan kios resmi desa Guwoterus ke UD. ULFA,” jelasnya belum lama ini.

Sebab mundurnya kios resmi di Desa Guwoterus dikarenakan adanya tekanan pihak yang ingin membagi pupuk sama rata di masyarakat, dengan mengabaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dibenarkan. “Ini alasan kios resmi guwoterus mengundurkan diri karena diminta pupuk dibagi rata,” jawabnya.

UD Ulfa menurut informasi seputartuban.com sudah memiliki kios resmi di wilayah Desa Nguluhan Kecamatan Montong. Namun pada Senin (13/3/2023) terjadi pejualan pupuk subsidi jatah warga Desa Guwoterus dilakukan di Dusun Daringan, Desa Talangkembar. Pengurus kelompok tani tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari kios ini terkait datangnya jatah pupuk para petani ini. Masyarakat tahu adanya jatah pupuk dari kabar tutur sesama petani.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Tuban, Eko Arif Yulianto menjelaskan untuk sementara para petani di Desa Guwoterus dapat membeli pupuk di UD Ulfa.  “Untuk sementara rencananya petani Guwoterus bisa ambil pupuk di kios resmi tetangga desa (UD. ULFA),” katanya.

Disinggung dugaan masih maraknya penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Eko menjelaskan hal tersebut bukan kewenangannya. “Lebih tepatnya tanya ke Din KopUmDag,” jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengan dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya saat ditanya soal dugaan maraknya penjualan pupuk subsidi diatas HET tidak berkomentar. Saat ditanya melalui aplikasi perpesanan sosial tidak dijawab.

Diketahui, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. Nal