seputartuban.com, TUBAN – Makin banyaknya aksi penghadangan pengiriman pupuk subsidi di Kecamatan Singgahan, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Tambakboyo membuat sejumlah warga bereaksi. Mereka mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Kamis (12/11/2020) untuk meminta instansi tersebut lebih terbuka.
Sejumlah warga Desa Koro, kecamatan Merakurak, yang tergabung dalam Barisan warga Koro Bersatu ( BARWATU) melakukan aksi demonstrasi di depan DPKP Tuban. Mereka mengkritik pernyataan Kepala DPKP yang menyatakan stok pupuk masih aman. Tetapi kenyataannya petani kesulitan membeli pupuk subsidi.
“Ditataran akar rumput (masyarakat) pupuk sangat sulit didapat. Tetapi yang diberitakan oleh kepala dinas (DPKP) bahwa pupuk selalu aman, petani tidak boleh khawatir,” kata Kordinator Aksi, Abdul Rohim.
Menurutnya, bagaimana petani tidak khawatir ketika kios-kios didatangi sepi tidak ada pupuk. Kemudian ketika bertanya kepada ketua kelompok tani, juga tidak tau kapan pupuk akan diturunkan. “Kami diberikan solusi sesaat, ketika ada aksi seperti kemarin ketika kami ada penghadangan baru di turunkan 2 truk. Saat aksi juga seperti hanya diberikan peredam gerakan saja yaitu dengan akan dikirimnya 2 truk pupuk dan setelah ini kami tidak tau lagi akan diturunkan kapan,” jelasnya.
Lanjut Rohim, petani tidak ingin dipermainkan. Sehingga ia meminta kejelasan terkait dengan bagaimana penyaluran serta jadwalnya kapan?, Agar petani tidak merasa dibingungkan. “Yang di inginkan ketransparansian data. berapa kuotanya dan kapan akan disalurkan. Mestinya ketika ada keterlambatan seharusnya mereka harus tetap mengkonfirmasi. Selama ini tidak pernah ada jadwal penyaluran,” tegasnya.
Setelah didemo petani Koro, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tuban, Murtadji mengungkapkan sebab adanya teror. Dia mengungkapnya kios ketakutan untuk menyimpan pupuk subsidi. “Kami temukan banyak kios-kios pupuk tidak berani menyimpan. Padahal secara regulasi selain distributor, kios pun juga punya kewajiban menyimpan pupuk di tempatnya,” ucap Murtadji.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementan RI mulai 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan Kartu Tani. Surat itu belakangan diketahui dinamis, artinya pupuk bersubsidi bisa diambil oleh para petani dengan manual namun harus sesuai dengan e RDKK. “Yang tidak masuk e RDKK itulah mereka yang khawatir. Padahal stok pupuk di Kabupaten Tuban hingga akhir tahun 2020 masih 20 persen dari alokasi pupuk bersubsidi pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton,” terangnya. RHOFIK SUSYANTO