Segel Kantor Desa, Warga Kenti Pertanyakan Kadus Bermasalah Akan Kembali Bekerja

seputartuban.com, MONTONG – Puluhan warga Dusun Kenti, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, menyegel  pintu masuk Kantor Desa setempat dengan palang bambu dan  ditanami pohon pisang, Jumat (1/10/2021)

Aksi ini dilakukan warga setempat secara spontan, ketika mendengar oknum Kepala dusun (Kadus) SLA. Yang ditangkap warganya saat diduga kuat sedang melakukan perselingkuhan dengan warganya sendiri yang merupakan istri orang lain beberapa waktu lalu, akan kembali bekerja.

Salah satu warga yang mengikuti aksi tersebut Agus (40) mengatakan, warga melakukan aksi ini secara spontan. Ketika mendengar SLA yang pernah melakukan perbuatan asusila mengadakan syukuran untuk  mulai masuk kantor kembali. “Warga sangat merasa, karena dari pihak desa sudah melakukan pemberhentian kepada oknum Kadus tersebut,” katanya.

Agus menambahkan, pada intinya warga melakukan penyegelan pintu masuk balai desa, sebagai wujud penyampaian aspirasi dan meminta ketegasan pemerintah desa untuk menolak Kadus tersebut untuk kembali berkantor.

“Seharusnya dia (Kadus) bisa menjadi panutan untuk warganya. Tetapi malah memberikan contoh yang tidak baik. Tentu kami menolak jika kembali aktif di pemerintahan desa,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kepala desa Talangkembar, Kurniali tidak memberikan jawaban. Sedangkan Camat Montong, Suwoto dikonfirmasi menjelaskan aksi ini wujud kekecewaan warga.

Padahal sebelumnya Kadus tersebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Desa bernomor : 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Talangkembar sebagai Kepala Dusun Kenti.

“Tiga pengacara yang mendampingi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, akan mengantarkan saudara SLA ke balai desa untuk kembali bekerja sebagai perangkat desa. Hal itu yang memicu kemarahan warga,” jelasnya.

Suwoto berharap, sidang gugatan di  PTUN masih berlanjut dan belum ada putusan. Kami berharap masyarakat untuk tetap menghargai proses hukum yang dilayangkan oleh penggugat (Kadus). “Mengenai SK Pemberhentian,  sebelumnya sudah melakukan tahapan dan kajian hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan melibatkan komponen masyarakat desa, BPD, pihak Kecamatan, bahkan sampai ke bagian hukum sekretariat daerah Tuban,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email