MK, TO Sabu PNS Pemkab Tuban Yang Akrab Dengan Masalah

TUBAN

PNS NARKOBA: Ternyata memiliki rekam jejak kurang baik di lingkungan kerjanya. Dia sering terlibat masalah dengan banyak pihak.
PNS NARKOBA: Ternyata memiliki rekam jejak kurang baik di lingkungan kerjanya. Dia sering terlibat masalah dengan banyak pihak.

seputartuban.com-Berita penangkapan MK, salah seorang PNS staf Sekretariat Kantor Kecamatan Tuban yang dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres setempat karena kedapatan membawa 16 poket sabu-sabu (SS) seberat 3,6 gram belum lama, tak membuat kaget sejumlah teman dekat maupun koleganya.

Sebab, selama ini PNS 47 tahun itu memiliki rekam jejak kurang baik di lingkungan kerjanya. MK yang dimutasi ke kantor Kecamatan Tuban  1 Oktober 2014 ini baru tiga kali masuk dinas.

Bahkan, sebelum menjadi staf di kantor Kecamatan Tuban MK ternyata sudah sering terlibat masalah dengan banyak pihak. Kuat dugaan, narkoba telah membuat mental dan moral MK menjadi labil, sehingga jalan hidupnya kemudian tak terkontrol.

Camat Tuban, Agus Hanafi, mengaku saat terjadi penangkapan terhadap anak buahnya tersebut  dirinya sedang di luar kota mengikuti pelatihan. Dia juga mengaku tidak kaget atas kejadian itu.

Selain jarang masuk kerja, sambung Hanafi, MK juga banyak terlibat masalah di luar. Bahkan sejak dia dilantik menjadi Camat Tuban penghujung ramadhan lalu, baru bertemu MK sebanyak tiga sampai empat kali.

“Dia itu sudah kemana-mana. Sebenarnya saya sudah berkoordinasi dengan inspektorat, BKD dan bagian hukum untuk menindak agar mudah pantauannya. Ada tiga orang termasuk dia (MK).

Dia setelah jadi kades itu sering tidak masuk kerja tanpa keterangan. Bahkan kemarin bermasalah dengan sejumlah pihak,” papar Agus Hanafi, Senin (27/10/2014) siang.

Atas peristiwa memalukan ini, Agus mengaku sudah mengirimkan surat kepada bupati, BKD dan inspektorat untuk membahas kasus yang menjerat MK. Namun karena kesibukan, pertemuan tersebut urung dilaksanakan. Tapi dia berjanji segera akan membahasnya dalam pekan ini.

Disebutkan, persoalan paling prinsip karena sejak ditahan penyidik otomatis MK tidak bisa melaksanakan dinas sebagai PNS. Sesuai aturan, tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 46 hari sudah masuk kategori pelanggaran disiplin.

“Secara lisan Pak Bupati meminta segera ditindaklanjuti. Soal tindakan pemecatan atau tidak kita masih harus menunggu proses hukumnya inkrah.Tindakan langsung adalah PNS yang bersangkutan di-nonaktifkan,” tandas Agus.

Pada bagian lain, dia kembali mengingatkan agar PNS di lingkungan kerjanya tidak terjerat kasus narkoba. PNS juga diminta untuk mewaspadai lingkungan sekitarnya, karena kejahatan narkoba sering terjadi di lingkungan yang tidak diperkirakan.

“Saya sering mengingatkan, hati-hati dengan masalah narkoba sebab bisa menghancurkan masa depan dan keluarga. Sekali terjerat sulit untuk melepaskannya,” katanya.

Menurut dia, korbannya pun bisa menimpa siapa saja dan dari kalangan manapun, tidak hanya masyarakat kalangan atas saja. Masyarakat biasa pun bisa terjerat narkoba. Berbeda dengan kejahatan korupsi yang hanya bisa dilakukan mereka yang punya jabatan ataupun kekuasaan politik.

Sebelumnya, PNS 47 tahun yang sehari-hari bertugas sebagai staf sekretariat di Kantor Kecamatan Tuban itu, ditangkap aparat Polres Tuban dalam sebuah pnggerebekan di Jalan Tuban-Semarang KM 06 saat pulang ke rumahnya dengan menggunakan motor di Dusun Kandangan, Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Jumat (17/10/2014) sore.

Ketika ditangkap MK kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS) seberat 3,6 gram yang dikemas dalam 16 paket dari saku celananya. MK yang disebut-sebut telah masuk target operasi (TO) polisi tersebut dengan mudah dilumpuhkan berkat informasi dari masyarakat.

Sementara tersangka yang juga mantan mantan Kepala Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, dua periode berturut-turut ini mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu.

“Kenalnya di Surabaya. Pengedarnya mengaku asal Madura. Saya ke Surabaya tiap malam Sabtu untuk mendapatkan barang (SS) tersebut,” kata MK yang juga turut dihadirkan dalam acara press release beserta 16 paket miliknya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Barang itu dibelinya dari pengedar asal Madura dengan harga Rp 4 juta untuk 16 paketnya.

“Agar tidak cepat habis, barang (SS) itu saya pisah sedikit-sedikit,” kata MK seperti tanpa dosa.  MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email