seputartuban.com, TUBAN – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, didampingi Wakil Bupati Tuban, H. Riyadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, meluncurkan program Jaga Desa, Selasa (16/05/2023) di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban. Peluncuran program ini diikuti Sekda Tuban, Kepala Bank Jatim cabang Tuban, Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa.
Mas Lindra mengungkapkan program Jaga Desa menjadi wujud kolaborasi nyata antara Pemkab Tuban dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Hubungan yang terjalin hendaknya dapat ditindaklanjuti hingga tingkat desa. Hadirnya Kejari Tuban menjadi mitra Pemkab Tuban dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut, Kepala Desa dan pemerintah desa harus terus memperbaharui pemahaman terkait peraturan perundang-undangan maupun peraturan lainnya. Regulasi mengalami perubahan seringkali menjadi momok bagi Kepala Desa dan pemdes. “Karenanya, program Jaga Desa harus disambut Kepala Desa agar tidak terjadi Mal Administrasi,” ungkapnya.
Bupati Tuban meminta Kepala Desa memanfaatkan kesempatan ini dalam mendukung pelaksanaan program kerjanya. Seluruh Camat juga diminta untuk mengedukasi Kepala Desa di wilayahnya perihal program Jaga Desa. “Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar Kejari Tuban yang mau turun langsung memberi pendampingan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, mengatakan program ini selaras instruksi Kejaksaan Agung dalam mendukung percepatan program pembangunan di daerah. Utamanya berkaitan dengan penggunaan dan pelaporan Dana Desa. “Kejaksaan diharapkan hadir mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa,” terangnya.
Kajari Tuban menegaskan program Jaga Desa bukan hanya seremonial belaka, namun harus ditindaklanjuti dan membawa manfaat bagi masyarakat. Program Jaga Desa akan dikembangkan di 2-3 desa di tiap kecamatan untuk dijadikan percontohan. Meski demikian desa yang lain tetap dapat berkonsultasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Tidak hanya itu, Kepala desa diharapkan tidak sungkan apalagi takut untuk berkomunikasi dengan Kejari Tuban. Peraturan yang ada bukan untuk membatasi program kerja. Tapi sebagai tindak pencegahan apabila terjadi kesalahan. “Kami siap memberikan pendampingan bagi Kepala Desa dan pemerintah desa,” jelasnya.
Diketahui, program ini tidak hanya di laksanakan di Kabupaten Tuban saja. Melainkan di seluruh wilayah Indonesia. Karena program ini merupakan program dari Kejaksaan RI yang dijalankan oleh seluruh Kejari di Indonesia. RLS/RHOFIK SUSYANTO