seputartuban.com, TUBAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades)/Lurah dan perangkatnya dilarang mengarahkan warga keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil bantuan di Agen BNI-46 atau E-Warung tertentu.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Eko Julianto menegaskan bahwa peran Pemerintah Desa (Pemdes)/kelurahan terhadap KPM Program Keluarga Harapan (PKB) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya sebatas melakukan pengawasan, dan memonitor pendistribusian. Aparat desa dan kelurahan tidak diperbolehkan melakukan intervensi melakukan intimidasi dan pengamcaman.
“Tentu akan kami luruskan karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Ini sedang kami koordinasikan dengan Camat kota (Tuban),” tegasnya, Jumat (07/01/2022) sore.
Kepala dinas tersebut menerima kabar bahwa Lurah Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, secara tertulis memerintahkan seluruh Ketua RT diwilayahnya. Untuk menyuruh warga pemerima Bansos PKH, BPNT, BPNTD mencairkan Bansos dirumah salah satu agen penyalur. Melalui surat resmi dengan Nomor : 005/04/414.416.09/2022 tertanggal 06 Januari 2022 dan bertandatangan serta berstempel.
Padahal secara aturan, lanjut dia Eko, berkaitan aturan pendistribusian Bansos tersebut sudah tertuang didalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021. Menerangkan bahwa penerima manfaat berhak untuk membelanjakan bantuan yang diperolehnya di E-Warung maupun Agen BNI-46 manapun.
“Penyaluran BPNT tidak boleh dipolitisisasi, pemerintah pun tidak berhak mengintervensi tentang pelaksanaanya. Pemerintah hanya bertugas mengawasi dan memonitor distribusinya. Apalagi melakukan penggiringan atau mengintruksikan kepada KPM untuk mengambil bantuan BPNT disalah satu agen,” pungkasnya.
Terkait hal ini, Lurah Karangsari, Regu sudah berupaya dimintai konfirmasi oleh seputartuban.com. Melalui pesan singkat aplikasi perpesanan maupun dihubungi melalui ponselnya tidak mendapatkan jawaban. Diketahui, selain larangan mengarahkan KPM ke salah satu agen, pelarangan juga mengatur tentang suplai bahan komoditas yang akan dijual ke KPM.
Beras, telur dan lainnya tidak boleh ada pihak yang mengondisikan menjadi pemasok utama. Para egen e-warung dibebaskan memilih suplier bahan komoditas pangan dengan syarat sesuai ketentuan yang sudah ada. ARIF AHMAD AKBAR