seputartuban.com, TUBAN – Para wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mendapat kesempatan emas, pembebasan sejumlah pajak. Karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberi kebijakan pembebasan pajak daerah bagi warganya. Pemutihan pajak ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Pembebasan pajak mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat hingga lebih. Dan ada sejumlah program yang bisa dinikmati masyarakat. Yakni bebas biaya balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif dan bebas PKB progresif.
Kanit Regident, IPTU Mega Satriatama mengatakan, sesuai dari keputusan Gubernur Jawa Timur nomor No.188/341/KPTS/013/2023, bahwa program ini untuk meringankan beban masyarakat. “Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih. Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2023,” katanya.
Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur, atas anugerah Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun. ” Untuk semua masyarakat silahkan memanfaatkan program ini dengan baik dan jangan ditunda lagi. Silahkan datang ke kantor Samsat,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO