seputartuban.com, TUBAN – Polemik Proyek pelebaran jalan Montong – Jojogan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, pekan depan berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CV. Laksana Karya sebagai pihak ketiga yang dipercaya melaksanakan pengerjaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I, Bidang Pembangunan, DPRD Tuban, Mar’atun Sholikhah menegaskan pihaknya akan segera melakukan dengan pendapat (hearing) untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. Mulai tingkat pemahaman, respon, dan penjabaran kebijakan yang diambil. Serta berbagai tahapan perencanaanya agar perkara serupa tidak kembali terulang dimasa mendatang.
“Kemungkinan minggu depan karena saat ini kami masih ada Kunjungan kerja. Semuanya nanti akan kita panggil, kita pertemukan untuk ditanya bagaimana kronologinya. Sementara ini masih kami bahas dengan Mas Roni sebagai Ketua beserta anggota,” tegasnya, Kamis (03/08/2023) siang.
Menurut dia, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan evaluasi, dengan harapan pelaksanaan kegiatan pembangunan seterusnya dapat berjalan baik. Dengan memperhatikan persyaratan serta aturan yang harus dipenuhi. Untuk menghindari timbulnya kendala serta berbagai hal yang tidak diinginkan kembali terjadi dikemudian hari,
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR-PRKP Tuban, yang sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Basdi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Perhutani KPH Parengan sebagai pihak yang dirugikan.
“Kita sudah berkirim surat dan sudah diterima pihak perhutani. Pihak rekanan juga sudah berkoordinasi bahwa akan ada tindak lanjut untuk melakukan kujungan bersama- sama kelapangan antara Pihak perhutani, PUPRPRKP yang akan dijadwalkan oleh pihak perhutani,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemberhentian pekerjaan pelebaran jalan, dilakukan karena proyek yang dilaksanakan, masuk dalam wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mulyoagung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dengan status hutan produksi.
Sedangkan aturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya menjelaskan, bahwa sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran didalam rumija, maka diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Kementrian kehutanan, kementerian pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial untuk memperoleh study kelayakan sebelum diterbitkan Amdal.
Dikutip dari laman LPSE Pemkab Tuban, Proyek pelebaran jalan Montong – Jojogan tersebut meliputi jalan rigid pavement 417 meter dari total kedua sisi jalan. Pengaspalan, pembuatan dinding penahan tanah, gorong-gorong dan saluran air kedua sisi jalan dengan pagu Rp. 3.742.250.000 HPS Rp. 3.742.250.000 harga penawaran tanpa koreksi Rp. 3.695.190.000. Tender proyek dimenangkan oleh CV Laksana Karya, yang beralamat di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tersebut sempat diberhentikan oleh pihak KPH Parengan. ARIF AHMAD AKBAR
Sebelumnya : Proyek Pelebaran Jalan Miliaran Rupiah Pakai Lahan Perhutani Tanpa Izin, Tak Gubris Undang-undang ?, Proyek Pemda di Kawasan Hutan Tetap Berlanjut