TUBAN
seputartuban.com – Kementrian keuangan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah tentang penghentian pencairan dana tunjangan profesi guru. Termasuk di Kabupaten Tuban, pada pencairan triwulan IV dana sebesar Rp. 50 miliar lebih dihentikan pencairanya.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, nomor S-579/PK/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Perihal penyampaian informasi kepada kepala daerah tentang penghentian penyaluran dan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban, Sutrisno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun dia memastikan untuk Kabupaten Tuban masih aman karena dipastikan akan terbayar semuanya. “Tuban memang ikut kena pengurangan transfer dari pusat, tapi untuk tunjangan profesi guru dipastikan tetap terbayarkan,” kata Sutrisno.
Dana yang dicairkan tersebut berasal dari SILPA APBD 2015 dari anggaran Disdikpora. “Kekurangannya akan kita pakai dana SILPA tahun lalu sebesar Rp. 126 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan Perpres nomor 137 tahun 2016, Kabupaten Tuban memperoleh dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 252,178,798,000. Sedangkan menurut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan, triwulan 4 penyalurannya dana sebesar Rp 50,435,759,600 untuk Kabupaten Tuban dihentikan.
Diketahui, jumlah tenaga pendidik yang ada dibawah naunggan Disdikpora sebanyak 11.067 guru. Terdiri sebanyak 5.970 guru PNS, sedangkan non PNS sebanyak 5.097 guru mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Sedangkan yang sudah tersertifikasi sebanyak 5,777. Terdiri dari 5.159 guru PNS dan 618 guru non PNS, sedangkan yang belum sertifikasi sebanyak 5,290 guru. MUHLISHIN
Sertifikasi lebih tepat diberikan kpd guru yg berprestasi sesuai bidangnya. Disini para guru akan beeromba-lomba memberikan pendidikan yg terbaik dg kreatifitas dan inovasinya masing-masing.