Wabup; Gapoktan Permainkan Pupuk Harus Ditindak Tegas

seputartuban.com, TUBAN – Kelangkaan pupuk semakin meresahkan petani. Selain harus membeli mahal, kondisi barangnya juga semakin sulit ditemukan. Dampaknya selain akan menanggung rugi disebabkan membengkaknya biaya juga kualitas tanaman menurun karena saatnya memupuk namun tidak dapat dilakukan.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dalam sebuah kesempatan

Saat ini di kios-kios resmi maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tidak ada pupuk. Sedangkan untuk membeli pupuk petani harus membeli dengan harga lebih mahal pada penjual tidak resmi.

Seperti halnya harga pupuk jenis Phonska harganya mencapai Rp 175.000 persaknya sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 115.000 persaknya. Harga pupuk jenis Urea mencapai Rp 130.000 persaknya dari harga Rp 90.000 persaknya dan pupuk jenis ZA seharga Rp 100.000 persaknya dari harga Rp 70.000 persaknya.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan bahwa bila ada Gapoktan yang mempermainkan pupuk harus ditindak tegas. Dinas Perekonomian yang diberikan kewenangan pengawasan harus menindak secara tuntas. “Gapoktan yang mempermainkan pupuk harus ditindak tegas dan diberikan sanksi,” katanya, Rabu (21/12/2016).

Wabup menambahkan bahwa permasalahan pupuk merupakan masalah nasional. Sebab kuota yang diberikan oleh pemerintah kurang dari kebutuhan pupuk sebenarnya. Selain itu juga banyaknya pasar-pasar gelap yang membuat harga pupuk melambung. “Kita minta yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan,” harap Wabup.

Upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tuban yaitu dengan mengajukan penambahan kuota agar kebutuhan pupuk bisa tercukupi. Saat ini Kabupaten Tuban mendapatkan tambahan kuota pupuk sebanyak 2.000 ton. “Kita terus mengusulkan penambahan kuota ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tuban mendapat angggaran dari APBD kurang lebih Rp. 150 juta untuk menjalankan kinerjanya. Selain itu Dinas Perekonomian dan Pariwisata pada APBD 2016 juga teradapat anggaran yang serupa. Dalam dokumen rencana swakelola dianggarkan untuk kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsid sebesar Rp. 52.000.000 dengan kode rekoning 2.06.1.15.1.15.06.

Dana itu digunakan untuk Honorarium PNS Rp. 5.850.000,00, Honorarium Non PNS Rp. 2.000.000,00. 3. Belanja Bahan Pakai Habis Rp. 2.899.000,00. Belanja Jasa Kantor = Rp. 400.000,00. 4. Belanja Cetak dan Penggandaan Rp. 551.000,00. Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 5.000.000,00. Belanja Makanan dan Minuman Rp. 5.900.000,00. 7. Belanja Perjalanan Dinas = Rp. 12.200.000,00. Belanja Jasa Pelaksanaan Kegiatan Rp. 15.200.000,00  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email