UMK Naik Rp. 6 Ribu, Serikat Buruh Tuban Protes Upah Layak

seputartuban.com, TUBAN – Serikat Buruh Tuban, Rabu (24/11/2021) melakukan aksi unjuk rasa memprotes penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban yang naik Rp. 6,990 dibanding tahun sebelumnya. Atau jika dibuat rata-rata perhari hanya Rp. 233.

Serikat buruh terdiri dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerta Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban melakukan aksi massa memprotes keputusan usulan UMK Kabupaten Tuban 2022. Karena dinilai masih sangat rendah.

Peserta aksi mendatangi Mall Pelayanan Publik, Gedung DPRD Tuban dan Kantor Bupati Tuban. Ketua DPRD Tuban, secara langsung menerima peserta aksi dan menyampaikan dukungannya. Sedangkan saat di Kantor Bupati Tuban, diterima Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Endah Nurul Kumarjati. Dia tidak berani mengubah keputusan usulan UMK Tuban ke provinsi, karena Bupati Tuban sedang tidak di tempat. Sebagai bentuk protes, peserta aksi memberikan uang senilai kenaikan UMK Tuban yang dipigura kepada Endah.

Serikat buruh memprotes kenaikan UMK Tuban senilai Rp. 6,990 atau Rp. 2,539.224,88. Dari tahun sebelumnya sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 dinyatakan UMK Tuban pada 2021, besarannya Rp 2.532.234,77.

Protes itu karena sejumlah alasan. Diantaranya menggunakan formula penghitungan menggunakan nilai rata-rata konsumsi dari sebagian masyarakat miskin dan memengah kebawah. Bukan menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kemudian, nilai PDRB yang dipakai dalam penentuan UMK tahun 2022 menggunakan nilai PDRB tahun 2021 dibandingkan dengan PDRB 2019 dan 2020 sehingga jika dilakukan perhitungan nilainya tidak sesuai dengan yang telah disampaikan BPS. Sesuai berita resmi statistik pada tanggal 5 November 2021 dalam Quarter 2 tahun 2021 nilainya sebesar 7.07 %.

Protes Serikat Buruh (2)
PROTES LAYAK : Para ketua serikat buruh saat orasi bergantian. Foto/Nal

Bahwa nilai PDRB dan asumsi inflasi yang akan terjadi pada tahun 2022 tidak dimasukkan dalam asumsi perhitungan Penentuan Upah Minimum tahun 2022. Hal ini berakibat daya beli masyarakat pekerja buruh semakin turun, mengingat upah yang ditetapkan saat ini akan digunakan pada tahun depan (2022).

“Bahwa penerapan UU No. 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021 tidak relevan digunakan dalam penatapan upah minimum tahun 2022 di Kabupaten Tuban sejalan dengan perkembangan Industri yang sangat pesat,” tulisnya dalam publikasi serikat pekerja.

Dari perhitungan serikat buruh, seharunya kenaikan itu tidak hanya Rp. 6 ribu saja. Melainkan kenaikannya 3,94 persen. “Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penurunan daya beli pekerja/buruh di Kabupaten Tuban, faktor Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dijadikan acuan dalam menentukan upah minimum tahun 2022. Dimana besarannya adalah Inflasi 2.07% ditambah pertumbuhan ekonomi 1.87 % sehingga didapat angka sebesar 3.94 %,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Endah Nurul Kumarjati saat dikonfirmasi mengapa ada protes, apakah serikat pekerja tidak dilibatkan dalam proses penyusunan usulan UMK Tuban. “Mereka ada di dalam tim Dewan Pengupahan (DP) kabupaten, yang menyusun usulan pada bupati, Mereka sebagai anggota DPKab,” tegasnya.

Endah menegaskan mekanisme penyusunan UMK ini sudah sesuai ketentuan dan segala prosedur sudah dijalankan. “Tim mengadakan sidang , hasil sidang menghasilkan berita acara yang dikirim pada bupati sebagai dasar Bupati mengirim rekomendasi usulan UMK ke gububernur. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Dipastikan seluruh proses pengusulan UMK sudah dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. “Yang mereka minta penghitungan yang tidak sesuai dengan PP 36/2021, ketentuan yang mendasari. Kewenangan penyusunan PP adalah pada pemerintah pusat, bukan di kabupaten,” pungkasnya. NAL

Print Friendly, PDF & Email