Tidak Lulus Ujian Tetap Jadi Pendamping PKH

TUBAN

logoPKHseputartuban.com-Fakta jungkir balik terjadi dalam rekrutmen calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Realita buram yang diduga karena rekayasa tersebut terjadi dalam rekrutmen pendamping PKH di Kecamatan Soko.

Meskipun nyata-nyata tidak lulus dalam ujian tes tulis, tapi anehnya calon pendamping PKH berinisial MZ yang bakal menerima gaji Rp 1,9 juta per bulan tersebut dipastikan akan segera dikukuhkan. MZ adalah calon pengganti pendamping yang sebelumnya mengundurkan diri.   Rumor yang beredar lolosnya calon pendamping PKH “bodong” itu tak lepas dari “permainan” dinas terkait di Pemkab Tuban.

Koordinator PKH Kecamatan Soko yang enggan dibeber jati dirinya membenarkan adanya kasus PKH yang tidak lulus tes tulis namun bisa menggantikan PKH yang mengundurkan diri.

“JUmlah anggota PKH di Kecamatan Soko sebanyak 10 orang. Salah satunya mengundurkan diri dan digantikan oleh calon PKH yang tidak lulus tes tulis tersebut. Saya tidak tahu siapa yang merekomendasikannya,” katanya, Kamis (02/10/2014) siang.

Dia mengungkapkan, kejadian ini mau tidak mau sempat membuat PKH lainnya yang sudah dinyatakan jadi ketir-ketir. Sebab, bukan tidak mungkin peristiwa sama bisa menimpa calon yang lain sudah dinyatakan lulus.

“Kalau persoalan ini tak segera dituntaskan dengan fair dan terbuka bisa menimbulkan preseden buruk terhadap Pemkab Tuban,” tandas dia didampingi sejumlah calon PKH lainnya di Kecamatan Soko.

Sementara Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Nawawi, dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan, mengaku tidak mengetahui adanya PKH pengganti yang mengundurkan diri adalah peserta tes calon PKH yang tidak lulus tes tulis.

Namun begitu, dia akan melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat. Sebab yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan PKH adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Nawawi juga mengaku baru mendengar informasi ini dari wartawan yang mengkonfirmasi dirinya. Sebelumnya, sambung dia, juga pernah terjadi hal semacam ini. Setelah kita klarifikasi akhirnya yang bersangkutan tidak jadi diangkat sebagai PKH.

“Akan segera kita koordinasikan dengan pusat. Dan bila memang dia tidak lulus dalam seleksi maka akan kita minta supaya yang bersangkutan tidak bisa menjadi penganti PKH yang mengundurkan diri. Kalau ini dibiarkan bisa menuai kecemburuan sosial bagi peserta lainnya yang tidak lulus seleksi,” sambung Nawawi.

Dia menjelaskan, untuk menjadi petugas pendamping PKH wajib harus mengikuti seleksi yang sangat ketat. Dan mereka harus benar-benar mengetahui tugas dan tanggungjawabnya, sehingga program tersebut bisa terealisasi sesuai dengan harapan. Sehingga mereka yang dinyatakan lulus adalah mereka yang benar-benar paham tugasnya.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email