Ini Motif Pembunuhan Sekdes Sidonganti, Terduga Pelaku Sempat Buron 10 jam

seputartuban.com, KEREK – Agus Sutrisno (33), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (24/10/2023) pagi, menjadi korban pembunuhan. Saat melintas di jalan raya Kerek-Montong, kawasan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Terduga pelaku, berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskirm Polres Tuban. Yakni Jano (45), tercatat sebagai warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong. Yang awalnya merupakan warga pindahan bukan dari desa setempat.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Selasa (24/10/2023) malam dalam jumpa pers di rumah dinasnya menjelaskan petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah mengumpulkan keterangan, kemudian melakukan pengejaran kepada terduga pelaku. Namun selang 10 jam kemudian, terduga pelaku menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

 “Usai kejadian, petugas langsung mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan.” Kata Kapolres Tuban.

Suryono menjelaskan, terduga pelaku menyerahkan diri karena merasa sudah bingung. Selain itu, juga dihantui ketakutan. Sehingga dalam pelariannya, terduga pelaku memilih menyerahkan diri di Polsek Grabagan. “Pelaku menyerahkan diri di Polsek Grabagan. Karena mungkin dia (terduga pelaku) sudah bingung dan ketakutan dan akhirnya menyerahkan diri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku sudah merencanakan 2 hari sebelum kejadian. Mulai menyewa mobil, hingga membuntuti korban dan sampai dilakukan pembunuhan. Sedangkan motif pembunuhan, Kapolres Tuban menjelaskan karena korban korban pernah menjalin hubungan asmara dengan istrinya. Hal ini membuat terduga pelaku naik pitam dan merasa harga dirinya dihancurkan.

“Dari keterangannya (terduga pelaku) korban pernah ada hubungan asmara dengan istrinya. Sehingga pelaku tidak terima karena merasa direndahkan,” tegasnya.

Dari terduga pelaku, aparat mengamakan barang bukti sebilah pedang. Yang digunakan membacok korban, kaos dengan bercak darah korban. Kini Jano mendekam di tahanan Mapolres Tuban untuk mengikuti proses hukum. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan 20 tahun.

Diketahui, korban saat kejadian sedang melakukan perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat dengan mengendarai motor trail dengan Nopol S 2182 EAF. Saat di lokasi kejadian, korban ditabrak tersangka dari belakang dengan menggunakan mobil pick up L 300 Nopol A 8382 YX.

Kemudian korban lari ke tegalan sekitar lokasi kejadian. Namun tetap dikejar oleh tersangka dan membacok korban. Akibat kejadian ini, korban yang berseragam perangkat desa tersebut mengalami luka bacok tangan, punggung dan bagian tubuh lainnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email