seputartuban.com, TUBAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban, dalam dua pekan berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus. Serta mengamankan 10 terduga pelaku pengedar obat terlarang, hal ini disampaikan saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Adapun kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y. Namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus karnopen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kasat Resnarkoba polres Tuban ,AKP Teguh Trio Handoko mengungkapkan, keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya. Menurutnya, diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan, beberapa diantaranya merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran karnopen. Dua tersangka berasal dari Kabupaten Tuban sedangkan tersangka lainnya berasal dari Jakarta. “Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti karnopen ini ada tiga tersangka,” ungkapnya.
Teguh panggilan akrabnya, mengungkapkan, kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu terduga pelaku berinisial M di perumahan Perbon. Dengan barang bukti 900 butir. Dari hasil pemeriksaan M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA. Kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen, yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang, kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial J, yang merupakan penyuplai kepada para terduga pelaku. Sedangkan J berhasil diamankan di wilayah jakarta Barat. “Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan, akan tetapi dari pengakuan M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya. Dan dijual ke pasaran sampai Rp 6 juta per seribu butirnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada penyidik, WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali. Ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta. Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir. “Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari Jakarta dan sudah kedua kalinya. Dan barang tersebut juga sudah diedarkan sebanyak 4.800 butir,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. RHOFIK SUSYANTO