Cinta Diputus, Foto Hot Mantan Pacar Disebar

seputartuban.com, TUBAN – FR (19), warga Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jatim, sedang patah hati juga harus dengan hukum. Karena dia menyebarkan gambar tidak tidak senonoh mantan pacar akibat cintanya diputus.

FR menjalin hubungan S (17), salah satu pelajar di wilayah Kecamatan Jatirogo. Keduanya menjalin hubungan sudah selayaknya suami istri. Remaja putri tersebut mau menuruti rayuan FR untuk berhubung badan selama pacaran tidak hanya sekali. Dengan janji, jika hamil, dia berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahinya.

PATAH HATI : Tersangka saat ditunjukkan oleh Kapolres Tuban dihadapan wartawan

“Dengan janji manisnya,Tersangka menjanjikan kalau sampai hamil maka akan bertanggung jawab.” Kata AKBP Nanang Haryono dihadapan awak media, saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Kamis (30/1/2020).

Tidak hanya cukup melakukan hubungan suami istri saja, namun juga melakukan panggilan video. Untuk memenuhi fantasinya, FR meminta S untuk membuka baju dengan memperlihatkan payudara dan kemaluannya. Video saat pemanggilan tersebut diambil pemotong gambar dan disimpannya.

Setelah tujuh bulan menjalin hubungan, S memutuskan hubungan, namun FR menolak. Serta terus berupaya mempertahankan cintanya. Berbagai upaya dilakukan tidak dapat membuat S berubah pikiran. Dia tetap memutar cintanya kepada pria itu. Hingga akhirnya FR mengancam akan menyebarkan gambar hasil potongan gambar telanjang jika cintanya tetap diputus. Ancaman inipun tetap tidak dihiraukan. “Karena sakit hati, akhirnya foto kekasihnya itu di sebar melalui WhatsApp dan Instagram,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FR yang sudah menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email