Gengster Tim Gukguk Diringkus Sat Reskrim Polres Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Beredarnya video gangster dengan membawa senjata tajam (Sajam) hingga aksi kriminalitas seperti pengeroyokan beredar di media sosial. Terjadi di Kabupaten Tuban dan didominasi oleh kalangan milenial, membuat masyarakat resah. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian Polres Tuban.

Pasca viral video aksi para gangster pada Sabtu (6/5/2023), Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat. dan mengamankan sedikitnya 11 terduga yang ada didalam video tersebut,jumat (12/5/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP. M, Gananta  melalui KBO Satreskrim Polres Tuban, IPDA Dwi Purwoko mengatakan. Diduga pelaku gengster ,yang didominasi dari kalangan pemuda yang tergabung dalam kelompok Tim Gukguk.

Dari keterangan mereka (Tim Gukguk), mengaku mendapat tantangan dari kelompok lain. Adanya tantangan itu kemudian Tim Gukguk ini mempersiapkan sejumlah alat berupa senjata tajam dengan berbagai jenis. Antara lain, celurit, pedang samurai hingga senjata tajam  lainnya.

“Dari pengakuannya mereka mendapat tantangan dari kelompok lain, Tim Gukguk ini kemudian janjian di jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan dengan mengacungkan senjata tajam,” ungkapnya saat konfensi pers, Sabtu (13/5/2023).

Dari 11 terduga pelaku tersebut, masing-masing benisial ABSN (18), warga Kecamatan Tuban, AWS (18) warga Kecamatan Semanding, Dan WTY(19),warga Kecamatan Rengel, LFA (17) warga Kecamatan Semanding.Serta RDH (15) warga Kecamatan Semanding,  GAR (25) warga Kecamatan Tuban, yang berperan membawa senjata tajam.

Kemudian,ID (18) warga Kecamatan Semanding, AP(16) warga Kecamatan Semanding, ND (19) warga Kecamatan Plumpang.Dan  WSW (17) warga Kecamatan Plumpang serta DFE(18) warga Kecamatan Semanding, sebagai dari Tim Gukguk. “Para terduga pelaku berhasil kita amankan dari masing-masing tempat. Ada yang dari tempat tongkrongan maupun Kami jemput dari rumah,” terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.  dan di sangkakan dengan pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan Ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.

Dengan adanya  video viral tersebut, pihak Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, termasuk apabila ada informasi yang meresahkan, dapat segera menghubungi kepolisian terdekat. “Kami memohon kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi informasi yang meresahkan masyarakat,Apabila mendapatkan informasi, dapat segera melaporkan kepada kami, dan Kami akan segera menindaklanjutinya. Sehingga kami dapat menjaga situasi Kabupaten Tuban terap kondusif,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO