3.500 Solar Ilegal Diamankan Polisi

TUBAN

seputartuban.com – 3,500 liter solar hasil penyulingan minyak mentah ilegal,  Sabtu, (30/4/2016) pagi diamankan petugas gabungan dari kawasan jalur Pantura Tuban – Bancar. Juga diamankan 6 tersangka pemilik BBM ilegal tersebut.

Barang bukti solar ilegal di halaman belakang Mapolres Tuban
Barang bukti solar ilegal di halaman belakang Mapolres Tuban/tbtnews

Hasil razia yang dilakukan gabungan petugas Pertamina EP dan Sat Reskrim Polres Tuban itu berhasil mengamankan Tardi (36), Kusmen (32) dan Sampuro (36) warga Kecamatan Bancar. Serta Kasmudi (33) warga Kecamatan Tambakboyo. Nanang (35) dan Sutanto (22) warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Mereka merupakan pemilik dari 6 lokasi yang melayani penjualan solar ilegal kepada truk diwilayah Kecamatan Bancar serta diwilayah Kecamatan Tambakboyo.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 5 pompa manual beserta selang, 10 drum solar, 2 unit alat takaran ukuran 1 liter. 3 gayung, serta 1 unit corong.

Hasil penyidikan, solar olahan manual itu dipasok dari kawasan sumur tua Desa Wonocolo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. “Atas kerjasama pihak Reskrim Polres Tuban serta petugas gabungan dari Pertamina,” terang Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, Minggu, (1/5/2016) pagi.

6 pemilik usaha yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan penyimpanan dan niaga minyak olahan jenis solar tanpa izin tersebut. Mereka diancam dengan Pasal 52 huruf C dan D undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman hukuman maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp. 1 milyar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran BBM ilegal itu,” pungkas Kapolres. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email