Tanaman Jagung Disemprot Petugas, Pesanggem Bergolak

KEREK

seputartuban.com – Petani hutan (pesanggem) di Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (19/10/2016) bergolak. Mereka memprotes tindakan petugas perhutani yang dinilai merugikan dan dianggap penutupan lahan pertanian hutan memberatkan mereka. Karena akan kehilangan mata pencaharian sebagai petani.

BERGOLAK : Suasana mediasi antara pesanggem dan petugas Perhutani KPH Jatirogo dipimpin Kapolsek Kerek, AKP Tamami
BERGOLAK : Suasana mediasi antara pesanggem dan petugas Perhutani KPH Jatirogo dipimpin Kapolsek Kerek, AKP Tamami

Lahan seluas 231 hektar rencananya akan ditanami kayu putih oleh Perhutani. Sehingga lahan di kawasan Dusun Gesikan Kulo, Gesikan Kidul, Desa Gemulung tersebut ditutup oleh Perhutani atau dilarang dipakai bercocok tanam. Namun karena masih ditanami pesanggem, tanaman jagung yang baru berusia 8 hari disemprot pestisida yang mematikan jagung oleh petugas perhutani. Hal itulah yang membuat petani bergolak.

Pesanggem yang mengetahui peristiwa itu kemudian memanggil pesanggem lainya untuk menduduki lahan garapan. Bertujuan untuk menghalangi pertugas perhutani melakukan penyemprotan. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara warga dengan petugas yang melakukan penyemprotan. Namun hal itu berhasil dilerai oleh petugas kepolisian wilayah setempat yang datang ke lokasi setelah menerima kabar dari warga.

“Para petani penggarap telah menolak rencana kegiatan yang di maksud. Mengingat petani penggarap sudah terlanjur menanam jagung sekitar satu minggu yang lalu pada area yang akan di tanami pohon kayu putih. Akhirnya sesuai kesepakatan rencana kegiatan penyemprotan itu ditunda,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (19/10/2016) siang.

Dari data yang diperolehnya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, para petani penggarap menolak kegiatan penyemprotan dengan alasan modal yang digunakan untuk bercocok tanam merupakan modal pinjaman atau hutang. Sehingga jika tanaman tersebut dimatikan, para petani akan menanggung rugi.

Karena sudah terlanjur melakukan penanaman, para petani penggarap lahan menghendaki agar diberikan tenggang waktu hingga panen, yakni hingga bulan Desember mendatang.

“Ditunda sampai jagung yang sudah ditanam warga bisa dipanen atau sekitar bulan Desember. Itu merupakan permintaan warga masyarakat penggarap persil dengan alasan bibit jagung dan pupuk, merupakan pinjaman.” lanjut Elis.

Permintaan pesanggem dipenuhi untuk menghindari perlawanan oleh para pesanggem jika pihak Perhutani tetap memaksakan untuk melakukan penyemprotan tanaman jagung.

Terpisah Humas Perhutani KPH Jatirogo. Eva Puji Astuti menjelaskan pihaknya sudah jauh hari melakukan sosialisai yang melibatkan seluruh pesanggem serta melibatkan Muspika Kerek. Namun masyarakat tetap mengabaikan sosialisasi itu dan sudah disepakati bersama terserbut.

Saat dilakukan sosialisasi, masyarakat sudah menyepakati dan bersedia tidak melakukan penanaman. Sehingga penanaman Kayu Putih dilakukan pada November mendatang. “Tapi masyarakat tetap melakukan penanaman dan meminta menunggu sampai masa panen. Setelah itu mereka baru mau buat pernyataan,” lanjutnya.

Diketahui, penanaman pohon kayuputih tersebut akan dilakukan pada 16 Petak, dilahan seluas 231 Ha, diwilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Gandu, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ngulahan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email