Isu Mutasi Tenaga Pendidikan SMA Sederajat Menguat

TUBAN

seputartuban.com – Isu terkait mutasi Kepala Sekolah, guru maupun tenaga pendidikan SMA sederajat mulai beredar menyusul peralihan kewenganan pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Bahkah kabar burung yang beredar tersebut tidak hanya mutasi antar sekolah namun hingga keluar daerah/kabupaten.

Kabag Humas dan Media Pemkab, Teguh Setyobudi
Kabag Humas dan Media Pemkab, Teguh Setyobudi

Kabag Humas dan Media Setda Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi, menyampaikan bahwa Gubernur Jatim, Soekarwo sudah menegaskan selama masa transisi tidak akan ada mutasi jabatan. Pemkab Tuban kabar mutasi tersebut tidak perlu menjadi beban bagi para guru, tenaga pendidikan maupun Kepsek.

Meskipun paska masa transisi peralihan selesai, mutasi dimungkinkan juga akan terjadi. “Masa transisi peralihan status aset sampai dua tahun,” jelasnya.

Diketahui, dalam peralihan pengelolaan pendidikan Menengah (Dikmen) SMA sederajat yang merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nantinya sebanyak 702 tenaga pendidik PNS dan 1.055 Non PNS akan beralih status dari yang sebelumnya menjadi pegawai Pemkab per 1 januari 2017 mendatang bakal menjadi pegawai Pemprov.

PNS yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, Kepala Sekolah. Serta Pengelola Laboratorium, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pengelola Perpustakaan, Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan pelaksana pada satuan pendidikan menengah.

Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan PNS nantinya juga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim. USUL PUJIONO