Sertifikasi Tanah Wakaf Tuban Baru Mencapai 51,76 Persen

seputartuban.com, TUBAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban akan terus fokus pada pelayanan publik terkait percepatan sertifikasi tanah. Mengingat tanah wakaf yang sudah bersertifikat baru 51,76 persen.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid usai perbincangan daring yang diadakan Kemenag RI, Kamis (28/10/2021) mengatakan pihaknya akan terus menggenjot program sertifikat tanah wakaf. “Kabupaten Tuban ada 2.307 lokasi tanah wakaf dengan luas 201, 25 Hektar. Sedangkan, yang sudah bersertifikat 51,76 persen dan yang 44,24 persen belum bersertifikat,” ungkapnya.

Kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika tanah wakaf itu bisa disertifikatkan. Mulai siapkan fotokopi sertifikat atau fotokopi buku C desa yang dilegalisir desa. Jika belum bersertifikat, maka bisa menjadi peta bidang dari BPN. Kemudian dilegalisir kartu nama-nama Nadzir, foto copy KTP dan kartu keluarga wakif desa.

“Jangan lupa dilengkapi foto copy KTP, kartu keluarga nadzir dilegalisir desa, surat keterangan wakaf dari desa, surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa atau Lurah,” tambah Sahid. Tak hanya itu, ada pula persyaratan lain dengan menyiapkan surat pernyataan wakif atau ahli waris tidak akan menggugat tanah yang akan dan telah diwakafkan dan bermaterai Rp. 10.000. Surat pernyataan tersebut harus diketahui Kepala Desa atau Lurah. Bila Nadzir berbentuk badan hukum atau organisasi atau yayasan, maka wajib wajib fotokopi AD ART. “Selain itu, juga menyerahkan daftar susunan pengurus foto copy akta notaris atau menkumham,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email