“Rempon” di Atas Motor 2 ABG Diarak Warga

TUBAN

ABG MESUM: Firdausi Assidiqi (18) asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, saat  dikeler petugas UPPA Polres Tuban, Kamis (15/10/2015) pagi.
ABG MESUM: Firdausi Assidiqi (18) asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, saat
dikeler petugas UPPA Polres Tuban, Kamis (15/10/2015) pagi.

seputartuban.com–Gugusan pepohonan yang membuat syahdu kawasan Pantai Cemara di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, menyeret dua anak baru gede (ABG) beda jenis kelamin menuntaskan hasrat birahinya.

Di atas sadel sepeda motor di bawah rimbun daun yang terseludang, keduanya melakukan pemanasan atau rempon sebelum akhirnya merasakan nikmatnya permainan seks yang sesungguhnya.

Sayang, sebelum mencapai batas klimak kedua ABG yang tengah kebelet ini digeropyok sejumlah warga yang gregetan melihat adegan mesum saat senja mencium kaki Pantai Cemara.

Meski berteriak-teriak minta ampun, warga tetap mengelernya ramai-ramai menuju Polres Tuban.

“Kedua ABG ini kepergok warga saat melakukan hubungan badan di atas sepeda motor yang diparkir di bawah rindangnya pepohonan Pantai Cemara (sebelah barat Terminal Wisata Tuban),” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Kamis (15/10/2015) pagi.

Kepada petugas penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Tuban, Firdausi Assidiqi (18) ABG asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, mengenal korbanya sebut saja Bunga (14) asal Desa Sembungrejo kecamatan sama melalui faceebook Agustus 2015 lalu.

Seiring berjalannya waktu mereka ketemuan dan berlanjut menjalin asmara hingga berujung hubungan badan.

Sebelum melakukan penetrasi terhadap Bunga, Firdausi meminta gebetannya menjemput dia di atas jembatan Desa Tuwiri Wetan. Keduanya kemudian berkeliling-keliling sebelum akhirnya parkir di Pantai Cemara.

Karena Bunga masih di bawah umur, Firdausi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 82 JO pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Untuk keperluan penyidikan, barang bukti yang disita UPPA Polres Tuban diantaranya rok panjan gwarna ping dengan motif bunga-bunga, celana pendek warna biru, kaos lengan pendek warna hitam, serta sebuah sepeda motor nopol S 6328 GA yang digunakan indehoy. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email

5 komentar

  1. hampir sak mbendino nek tuban mesti ono berita asusila mulai pemerkosaan,perselingkuhan,pencabulan,pokoke sing berbau porno,lha pelakune soko bocah sampek wonk tuwek nek di pikir2 bupatine yow kyai,julukane yow kota wali,kok malah dadi bingung aku,opo goro2 film2 porno wes masuk pelosok desa,…,iki mestine dadi PR kbeh masy Tuban,mulai bupati,pejabat,kyai,sampai rakyat kecil,perlu di kumpulne kabeh gawe ngatasi maraknya tindakan asusila ojo malah ape legalno tempat karaoke sing ndek pinggir2 dalan lak tambah bubrah kabupaten tuban iki,iyo tow…

Komentar ditutup.