TUBAN

UPPA Polres Tuban, Kamis (15/10/2015) pagi.
seputartuban.com–Seorang perawan kencur berinisial Su (14) di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri bernama Juli (55).
Kontan kasusnya yang kini ditngani unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Tuban, membuat warga setempat mengelus dada sekaligus geram.
Kok, tega-teganya lelaki yang usianya sudah merambat senja itu menggagahi dengan paksa gadis bisu dan buta. Melas nian jalan hidup Su yang harus ditapakinya.
Sepanjang hidupnya Su disungkup kegelapan. Dia juga tak bisa mendengarkan alunan musik dolanan anak-anak maupun tutur kata lembut dari ibunya, pun orang-orang di sekelilingnya.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, menuturkan peristiwa sadis dan biadab terhadap Su terjadi di tengah siang bolong, Senin (12/10/2015) awal pekan ini.
Waktu itu, Su sedang sendiri di rumah karena ibunya pergi ke ladang untuk mengupas jagung. Ladang itu sebenarnya berada beberapa meter di belakang rumahnya.
Namun pada saat bersamaan, Juli juga berada di ladang bersebelahan dengan milik ibu Su mengalirkan air untuk tanamannya.
Sepintas dari kejauhan dia melihat Su tengah rebahan di kursi, karena pintu rumah dibiarkan terbuka. Seketika Juli terangsang melihat bodi perawan kencur itu.
Dengan mengendap-endap lelaki yang kata ungkapan Jawa “gaplek pringkilan” ini mendekati Su.
“Saat itu korban sedang tidur. Namun setelah diraba-raba oleh tersangka pada beberapa bagian tubuhnya korban terbangun dan berontak, Tapi karena karena tersangka lebih kuat akhirnya korban berhasil ditelanjangi dan diperkosa,” ungkap Elis menggambarkan kronologi rudapaksa tersebut, Kamis (15/10/2015) pagi di Mapolres Tuban.
Namun baru separoh jalan, tiba-tiba ibu korban masuk ke dalam rumah. Tersangka dan ibu korban sempat beradu mulut. Karena tidak terima anaknya dilecehkan seperti itu, kemudian ibu korban mengadu kepada kepala desa setempat sebelum akhirnya diteruskan ke Polres Tuban.
Menurut Elis, tersangka dijerat pasal 82 JO pasal 76 E undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi tragedi untuk kepentingan penyidikan. ARIF AHMAD AKBAR