Pabrik Daur Ulang Obat Nyamuk Bakar Belum Tersentuh Hukum

TUBAN

DIRINGKUS : Tersangka pemerasan pengusaha daur ulang obat nyamuk bakar saat diruang penyidik Sat Reskrim Polres Tuban
DIRINGKUS : Tersangka pemerasan pengusaha daur ulang obat nyamuk bakar saat diruang penyidik Sat Reskrim Polres Tuban

seputartuban.com – Pengusaha yang diperas kawanan wartawan media mingguan beberapa waktu lalu belum tersentuh hukum. Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas daur ulang obat nyamuk bakar tersebut belum ada pihak yang mendalami.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengatakan terkait penindakan usaha di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Pemkab Tuban. Karena berkaitan dengan Peraturan Daerah.

“Jika perusahaan tersebut benar-benar bermasalah pada perizinanya maka wewenang hukumnya bukan berada di kami, itu adalah wewenang penegak peraturan daerah karena berbenturan langsung dengan peraturan dan kebijakan daerah” ungkapnya, Kamis (29/10/2015).

Mantan Kapolsek Kerek itu menegaskan meski terdapat UU Lingkungan hidup, kewenangan tetap pada pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Peraturan-peraturan tentang dampak lingkungan itu merupakan wewenang wilayah daerah masing-masing. Pelaksanaan ruang lingkupnya dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, jika pada aplikasianya terdapat pelanggaran maka itu tanggung jawab dari penegak peraturan daerah yang diprakarsai oleh Satpol PP Tuban,” jelasnya.

Kepala Bagian Penindakan Satpol PP Pemkab Tuban, Daryuti mengaku akan melakukan cek lapangan atas kejadian ini. Pihaknya akan memeriksa perizinan hingga pelaksanaan pekerjaanya.

“Kami tidak bisa semena-mena memberikan penindakan supremasi hukum. Untuk menegetahui kepastianya terkait perusahaan tersebut akan kami koordinasikan dulu dengan beberapa pihak untuk mengetahui terkait perizinan perusahanya serta  dampak terhadap lingkungan” janjinya.

Sat Pol PP mengaku belum dapat berbuat banyak, karena belum mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan tindakan penegakan.

Sebelumnya, 3 wartawan media mingguan dari Jejak Kasus dan Radar Bangsa ditangkap personil Polres Tuban. Mereka tertangkap basah saat melakukan pemerasan terhadap Warsilan (43), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Para tersangka tersebut adalah Agus Wahyudi (33), warga Kab. Jombang, Muchsan (42) warga Kab. Bojonegoro dan Purnomo J (42), warga Kab. Mojokerto. Ketiganya bersama 5 pelaku lainya yang kini jadi buron meminta korban Rp. 10 juta sebagai uang damai dan tutup mulut.

Pertama korban memberikan uang Rp. 1 juta, dan berjanji akan memberikan lagi keesokan harinya. Kemudian korban melapor Polisi dan hasilnya dilakukan penangkapan saat kedua kalinya tersangka menemui korban untuk meminta kekurangan pembayaranya.

Korban diperas tersangka karena usaha daur ulang obat nyamuk bakar dianggap menyalahi undang-undang lingkungan hidup. Salah satu indikasinya karena terjadi pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah perusahaan. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email