DPO Penadah Kayu Jarahan Parto Sukiran Cs Menyerahkan Diri

TUBAN

seputartuban.com – Seorang daftar pencairan orang (dpo) tersangka penadah kayu jati hasil jarahan komplotan Parto Sukiran Cs menyerahkan diri ke Mapolres Tuban. Karena yang bersangkutan tersangkut kasus bacokan dengan kerabatnya.

DPO-Kayu-Jarahan-Parto-Sukiran-Cs
DIPERIKSA : Tersangka Darsono dijerat pasal berlapis

Darsono (38), Warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, DPO 1 bulan penadah kayu jati jarahan Parto Sukiran Cs ini menjalani penyidikan diruang Sat Reskrim Polres Tuban.

Penyerahan diri ini berawal saat pada suatu malam tersangka yang melintas ditegalan dalam kondisi gelap tiba-tiba di takut-takuti oleh Tarmo (38), warga desa yang sama. Dengan cara melempar kerikil dan batu kearah kepala tersangka.

Tersangka yang saat itu membawa bendo atau senjata tajam langsung berbalik arah dan mencari asal kerikil dan batu yang mengenai tubuhnya. Setelah ketemu tersangka langsung membabi buta menyerang korban.

Korban yang juga ipar tersangka mengalami luka ringan di kedua lenganya akibat terkena sabetan bendo tersangka. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. Usai melakukan perbuatanya, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tuban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (06/12/2013) di Mapolres Tuban mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis. Karena perbuatan penganiayaan dan penadah kayu hasil penjarahan. “kita kenakan 2 pasal karena membacok korban dan menjadi penadah,” jelasnya.

Selain di jerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka juga di jerat pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat tiga huruf f undang undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Karena tersangka memiliki 306 batang kayu jati illegal atau tanpa ijin. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pit)

Print Friendly, PDF & Email