Curi Alat Pertamina Senilai Rp. 1 Milyar, 3 Pelaku Diringkus Polisi

SENORI

seputartuban.com – 3 terduga pelaku pencurian di gudang milik Pertamina EP, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban ditangkap polisi, Sabtu (08/06/2013).

Pencuri alat Pertamina
DIBEBER : Para tersangka pencurian alat PT Pertamina EP di Mapolres Tuban

Mereka adalah Slamet (48) dan Sunoto (44), keduanya warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Sedangkan Krisnantono (34), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian alat pengeboran dan mekanik milik PT Pertamina EP.

Awalnya, pihak perusahaan melaporka kehilangan sebagian baragnya ke Polsek Senori. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, hingga menemukan siapa yang diduga melakukan pencurian. Setelah cukup memeriksa saksi, dilakukan penangkapan para terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari jajaran Polsek Senori. Kemudian, setelah anggota dari Polsek Senori menemukan terduga pelaku, langsung menangkapnya. Dibantu anggota Satreskrim Polres Tuban, ke tiganya diringkus dirumahnya masing-masing.

Barang bukti kasus ini sebanyak 24 buah. Seperti mata bor berbagai ukuran dan jenis. Alat ukur kedalaman, injeksi oli, kunci pipa dan pipa bor. Dengan total barang senilai Rp. 1 Milyar.

Pengambilan barang bukti dari tangan terduga pelaku sangat beragam. Ada yang diamankan dari rumah terduga pelaku. Dan juga di rumah mertuanya, sampai dirumah tetangganya. “Justru ada warga yang tidak tahu bahwa itu barang curian. Setelah kami amankan dia (tetangga) baru tahu, ” katanya.

Modus yang digunakan terduga pelaku dengan merusak kunci pintu gudang. Selanjutnya mengambil sebagian barang yang berada di dalamnya. Sejak Jumat (07/06/2013) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Sabtu (08/06/2013) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, dalam aksinya masing-masing memiliki tugas berbeda. Untuk terduga pelaku Sunoto bertugas menggambarkan lokasi dan cara pencurian. Sedangka 2 teman lainnya sebagai eksekutor atau pelaksana. “Sunoto bagian memberi gambar sampai letak barangnya. Dia di Pos 1 pabrik, lainnya yang mengamgkuti, ” imbuh Kasat Reskrim.

Dan penjualan barang curian nampaknya sudah disiapkan sebelumnya. Tersangka Sunoto yang masih aktif menjadi karyawan bagian mekanik itu sebelumnya sudah memperoleh pembeli. Awalnya dia dikenalkan temannya, kalau ada pembeli dari Kabupaten Bekasi.

“Gudang tidak ada penjaganya. Karena pipa itu sangat berat, jadi ambilnya dengan dipikul Slamet dan Krisnantono itu. Kita juga ada 1 DPO yang masih dikejar. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,  ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email