TUBAN
seputartuban.com – Nampaknya seluruh perangkat desa se-Kabupaten Tuban dapat bernafas lega. Dalam Raperda, Pemkab Tuban sakhirnya setuju batas usia perangkat desa hingga 60 tahun.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, Ahmad Kholil, saat dikonfirmasi di depan ruang paripurna gedung DPRD Tuban, Jum’at (07/06/2013) mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan nasib perangkat desa ini.
Yakni Sikap Pemkab Tuban atas Raperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencabutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“kami sudah pernah dipanggil Bupati pada bulan april lalu. Hasilnya kami yakin akan 60 tahun sesuai janji beliau. Ini memang belum ada putusan, dan kami akan tetap menagihnya, “ katanya.
Bupati Tuban, Fathul Huda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait tuntutan PDDI Kabupaten Tuban itu. Hasilnya menyetujui masa usia perangkat desa saat sampai 60 tahun. Keputusan Pemkab ini nampaknya sesuai usulan anggota DPRD Tuban dan PPDI.
“kami setuju dengan itu, yang jelas kami juga akan kembali melakukan kajian lebih dalam lagi. Yang jelas kan sudah menyetujui adanya masa jabatan sampai 60 tahun,“ ungkapnya. (han)