Tiga Bulan Kasus Pengeroyokan Warga SH Terate DPO Belum Tertangkap, Kuasa Hukum Tagih Keseriusan Polresta Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah warga SH Terate di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Tiga bulan berlalu sejak peristiwa tersebut terjadi, kejelasan perkembangan penanganan perkara masih dipertanyakan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya.

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Tuban, Khoirun Nasihin, menyoroti belum adanya penjelasan terbuka yang dinilai memadai mengenai kelanjutan proses hukum. Terlebih, perkara tersebut disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara RND yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikabarkan masih dalam pengejaran Polresta Tuban.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut?. Jika proses hukum telah berjalan, publik dan korban berhak memperoleh penjelasan mengenai tahap penanganan yang sudah dilakukan. Termasuk perkembangan pencarian terhadap orang yang masih berstatus DPO. Sepanjang informasi tersebut dapat dibuka tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

“Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perkembangan penanganan perkara. Jika proses hukum sudah berjalan, mengapa perkembangannya belum mendapatkan penjelasan yang terang? Lalu, bagaimana tindak lanjut pencarian DPO yang hingga kini disebut masih belum tertangkap? ”, ungkap Nasihin, Senin (12/10/2026).

Menurut Nasihin yang juga pengurus LHA SH Terate Pusat ini menegaskan keberadaan DPO tidak semestinya hanya menjadi informasi administratif tanpa penjelasan mengenai tindak lanjut upaya pencariannya. Penegakan hukum harus disertai langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun tidak seluruh detail operasional pencarian dapat disampaikan kepada publik.

“Status DPO tidak boleh berhenti sebagai keterangan administratif semata. Masyarakat perlu mendapatkan gambaran bahwa upaya pencarian terus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan terukur,” tegasnya.

Ia menilai, minimnya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi korban. Karena itu, pihaknya meminta Polresta Tuban memberikan klarifikasi resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk sejauh mana upaya pencarian terhadap DPO yang dimaksud.

“Persoalan ini bukan sekadar menunggu proses hukum berjalan, melainkan memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Nasihin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui jalur resmi. Setiap perkembangan akan dicermati berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang dapat diverifikasi.

“Tidak boleh ada hak korban yang terabaikan hanya karena minimnya informasi mengenai kelanjutan proses hukum. Transparansi yang proporsional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Diketahui, selain kasus ini yang masih menyisakan DPO, juga terjadi kasus lainnya dengan korban warga SH Terate. Yakni Peristiwa ini terjadi pada 2 September 2025 di Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban. Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S dan A setelah sebelumnya menenggak minuman keras. Pelaku berinisial DA telah menjadi terpidana pada persidangan di pengadilan, sementara satu terduga pelaku lainnya yang juga diduga menjadi otak pelaku, berinisial FAY masih DPO hingga saat ini.  RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses