seputartuban.com, TUBAN — Persidangan perkara penganiayaan di Kecamatan Montong kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu pelaku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan tak kunjung ditangkap. Meski tergolong perkara ini dianggap “receh”, namun penanganan DPO justru memicu kekecewaan dan mendorong massa mengawal jalannya persidangan.
Senin (8/12/2025), Pengadilan Negeri Tuban menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Nomor 161/Pid.B/2025/PN Tbn. Massa simpatisan korban hadir sejak pagi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Serta wujud tuntutan agar aparat segera menangkap satu pelaku lain yang masih buron.
Terdakwa DAsebelumnyamenjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama FAY (berstatus DPO). Kejadian tersebut terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban.
Sebelum insiden, keduanya, DA dan FAY diketahui menenggak minuman keras. Kemudian, keduanya kemudian menuju lokasi kejadian, kemudian melakukan penganiayaan kepada korban S dan A.
Berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Montong, korban mengalami luka terbuka pada punggung tangan kanan serta pembengkakan. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Korban, didampingi kuasa hukumnya Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyatakan mendukung tuntutan maksimal terhadap terdakwa. Nasihin menegaskan bahwa status DPO tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi maupun mengurangi ancaman hukumnya. Karena proses penyelidikan tetap berjalan meski salah satu pelaku buron. Status DPO tidak menghentikan masa kedaluwarsa penuntutan.
Ketika DPO tertangkap, proses hukum akan langsung dilanjutkan serta hak-hak tersangka tetap diakui meskipun ia dalam status pencarian. “Status DPO itu administratif, bukan alat untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” tegas Nasihin.
Massa berkomitmen akan terus mengawal persidangan ini hingga putusan. Serta mendesak aparat kepolisian segera bekerja maksimal untuk menangkap DPO dalam keadaan apapun. Agar perkara tidak berlarut dan berkembang semakin besar. RHOFIK SUSYANTO

