Terjepit Alat Berat, Kenek Nyaris Tewas

KEREK

Wheel Loader
Wheel Loader

seputartuban.com – Nur Arifin (31), pekerja PT Mulya Dewi, warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, terjepit alat berat whell loader, Minggu (19/04/2015) pukul 05.00 WIB. Akibatnya dia mengalami luka parah bagian kedua tangan dan kaki.

Kejadian di kawasan pabrik semen Tuban IV, kawasan Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, bermula saat korban sedang bekerja sebagai kenek wheel loader. Korban sebelumnya bertugas memberikan aba-aba kepada operator alat berat tersebut.

Arifin berada dibagian depan alat yang dipakai untuk mengumpulkan dan mengangkat bahan semen berupa tras ke mesin penggilingan. Operator wheel loader, Darmani (31), karyawan PT Swadaya Graha, warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak mengetahui keberadaan korban setelah berteriak karena terjepit.

Darmani kemudian menghentikan pekerjaanya, dan bersama rekan lainya menolong korban yang kemudian diantarkan ke RSUD DR R Koesma untuk mendapatkan perawatan medis. Saat di Unit Gawat Darurat, petugas medis sempat kesulitan memberikan cairan infus. Karena kondisi kedua tangan korban parah. Kondisi serupa juga terjadi pada kedua kakinya. Setelah mendapatkan penganganan pertama, korban dirujuk ke RSUD DR Soetomo Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Suharyono mengatakan setelah mendapatkan laporan langsung menurunkan anggotanya ke lokasi kejadian. Serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun belum dapat dipastikan penyebabnya, karena masih dilakukan penyelidikan. “Kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian dari para pihak atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Kabag Humas dan CSR PT. Semen Indonesia, Wahyu Darmawan mengatakan pihaknya masih menunggu laporan pemeriksaan yang dilakukan tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Serta sudah secara sitematis dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh rekanan. “Kita masih menunggu laporan dari K3 yang melakukan pendalaman kejadian itu,” kata Wahyu

Dalam dokumen kontrak, PT SI tetap mengutamakan K3 agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Upaya peningkatan pengawasan akan ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Terkait perawatan medis di RSUD yang tidak menggunakan klaim asuransi kecelakaan kerja, Wahyu belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran ketenagakerjaan ataupun tidak. Karena hal ini juga masih ditelusuri tim PT SI.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, perusahaan harus mendaftarkan asuransi kepada semua pekerjanya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan tim. Kita berharap semua rekanan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Wahyu menegaskan meski korban tidak karyawan secara langsung, pihaknya akan tetap membantu korban. Sedangkan tanggung jawab utama adalah rekanan tempat kerja korban. “Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian perusahaan kepada korban,” pungkasnya. MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email