Inilah Mekanisme Baru Pembagian Dana Desa

TUBAN

BUDI WIYANA: Penganggarannya akan kita lakukan dua tahap. Yaitu melalui dana tak terduga dan PAPBD 2015.
BUDI WIYANA: Pemdes haru merubah APBDes untuk menggunakan Dana Desa mekanisme baru.

seputartuban.com – Pembagian “dana revolusi desa” yang sebelumnya menuai dari sejumlah Kepala Desa (Kades) kini dirubah dengan mekanisme baru. Tiap desa akan mendapatkan dana yang hampir sama, karena memakai sistem bagi rata.

Sehingga bagi desa yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi mendapatkan dana desa dalam jumlah Rp. 1 milyar lebih, dan ada yang mendapatkan dana Rp. 100 juta lebih, hal ini tidak akan terjadi. Karena masing-masing desa tidak terpaut jauh mendapatkan dana desa.

Dengan perubahan sistem tersebut, dana desa yang diberikan kepada desa se Kabupaten Tuban meningkat. Sebelumnya dianggarkan Rp. 40,6 milyar kini menjadi Rp. 80,8 milyar.

Sistem pembagian sebelumnya, 60 persen dana tersebut dibagi rata 311 desa dan 40 persen dibagi dengan sistem proporsional. Yakni dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah rumah tangga miskin dan letak geografis. Sedangkan aturan baru 90 persen dibagi rata 311 desa dan 10 persen dibagi dengan sistem proporsional.

“Dengan adanya perubahan itu, maka perbandingan antara desa satu dengan yang lainnya tidak banyak,” jelas Plt. Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, kemarin.

Namun hingga saat ini dana tersebut belum dapat dicairkan karena belum ada aturan penggunaan anggaran berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Meski demkian Pemkab Tuban sudah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembagian anggaran ke 311 desa se Kabupaten Tuban.

“Sebenarnya kita sudah mempersiapkan Perbup dan rincian pembagiannya, tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat saja,” sambung Budi Wiyana.

Setelah diterbitkan Perbup, Pemerintah Desa (Pemdes) harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Agar dapat segera digunakan anggaran dari pemerintah pusat ini. “Kita berharap Pemdes mempersiapkan diri, sehingga saat pencairan sudah siap. Kita rencanakan pertengahan Mei sudah bisa terealisasi,” sambungnya

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, Warsito mengatakan Pemdes perlu diberikan sosialisasi perubahan ini. Agar penggunaan anggaran dapat dilaksanakan dengan maksimal. “Kalau mundur terus maka desa yang akan kerepotan, sebab aturannya baru dan berubah-ubah,” keluh Warsito yang juga Kades Sugihan, Kecamatan Merakurak.

Warsito mendesak Pemkab segera melaksanakan sosialisasi dan pelatihan terkait perubahan anggaran ini. Karena dengan dana desa ini beban desa semakin bertambah dan harus tetap meninggikan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan anggaran. “Kita harus menjalankan program ini sesuai dengan peraturan yang ada, agar tidak terjerat masalah. Serta perlu adanya pendampingan dari pemerintah,” harapnya. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email

2 komentar

  1. Dana desa yg akan cair mudah2 bermanfaat bgi wrga,ksusnya wrga miskin.wrga miskin yg tdk mndapat dana psks,bisa di kasih dari dana tersebut.

  2. sy sanggat kecewa dengan pemerintahan kabupaten tuban,karena jadwal pencarian dana desa bulan april ini tapi setelah ada sosialisasi tentang dana desa pada tanggal,24 april 2015 di pendopo ternya semua tahu klu dana desa blm bisa cair di krnkan belum adanya perbub yang belum di buat,dan pendamping belum ada sama sekali yang disiapkan oleh pemerintah nah ini bisa di nilai oleh semua kalangan kalau kinerja pemerintahan ini sanggat buruk sekali

Komentar ditutup.