Jelang Ramadhan, Pabrik Arak Digrebek

seputartuban.com, SEMANDING – Aparat gabungan Polsek Semanding dan Sat Pol PP, Rabu (24/5/2017) pukul 17.00 WIB menggerebek pabrik arak di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kec. Semanding, Kab. Tuban.

OPS PEKAT : Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo saat dilokasi penggrebekan

Pengungkapan keberadaan pabrik arak tersebut hasil informasi dari masyarakat. Bahwa di RT 01 RW 10 dusun setempat terdapat pabrik arak. Setelah dilakukan razia dalam rangka operasi pekat Semeru 2017 hasilnya ditemukan keberadaan pabrik arak tersebut.

Adalah milik Manson (34), warga setempat. Yang berada dalam gudang miliknya. Aktifitas produksi arak saat digrebek tengah memproses miras tradisional tersebut.

Hasilnya, barang bukti dilokasi berupa 2 dandang alumunium. 33 drum berisi baceman atau bahan olahan produksi arak, atau setara 6,600 liter. Juga ditemukan 3000 liter baceman atau total 9,600 liter baceman. Serta 6 buah kompor yang dipakai untuk memanaskan tungku alat penyulingan.

Pemilik usaha yang ditetapkan menjadi tersangka itu, dijerat pasal 16 ayat 1 huruf c Jo pasal 27 ayat 1 Perda No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kab. Tuban.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan tersangka kini menjalani proses hukum selanjutnya. “Masyarakat Semanding saya himbau agar tidak memproduksi miras. Karena selain berdampak buruk pada kesehatan juga kondisi lingkungan dan moral. Kita wujudkan Tuban sebagai Bumi Wali,” katanya. Nal

Print Friendly, PDF & Email