seputartuban.com, TUBAN – Sebanyak 2.162 Kendaraan bermotor ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2017. Seluruhnya hasil sejak selasa (9/5/2017) hingga Senin (22/5/2017).

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar melalui Kanit Turjawali, IPDA Asik Samsul Hadi mengatakan bahwa sebanyak 1.825 pengendara sepeda motor dan 337 pengemudi mobil ditilang selama Operasi Patuh.
“Seluruhnya dikenakan tilang dan tidak ada sanksi teguran. Sebab untuk sanksi teguranya sudah dimaksimalkan saat pelaksanaan Operasi Simpatik. Penindakanya dilaksanakan secara menyeluruh dari wilayah kota hingga wilayah perbatasan,” terangnya, Selasa (23/5/2017) siang.
Menurutnya, dilaksanakannya Operasi Patuh tersebut tidak lain ialah untuk meningkatkan keselamatan pengendara kendaraan bermotor. Serta mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu juga untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta memperlancar arus lalu lintas. Karena jika pelanggaran berkurang, maka sudah dapat dipastikan keselamatan dalam berkendara akan meningkat.

Rincianya, untuk tilang pengendara sepeda motor sebanyak 1.239 ditilang karena tidak dapat menunjukkan surat surat kepemilikan kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 297 ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara. 127 ditilang karena terbukti melawan jalur satu arah. 85 ditilang karena melanggar marka dan rambu. Serta 77 pengendara ditilang lantaran kendaraanya tidak memenuhi standarisasi.
Sedangkan pengemudi mobil, sebanyak 258 ditilang karena melanggar marka atau rambu. 61 pengendara ditilang karena tidak dapat menunjukan surat kepemilikan kendaraan dan SIM. 13 pengendara ditilang karena membawa muatan barang melebihi tonase. 4 pengendara ditilang karena tidak mengenakan sabuk pengaman (Savety Belt) saat berkendara. Serta 1 pengendara ditilang karena menggunakan plat nomor cantik (palsu).
“Sudah diberlakukan tilang online sejak 22 Maret lalu. Jadi pengendara tidak harus menunggu waktu sidang untuk menyelesaikan urusan tilangnya. Sidang online itu tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya nunggak atau mati. Jadi mereka (pemilik kendaraan) harus menyelesaikan urusan pajak kendaraannya dulu baru menyelesaikan perkara tilangnya,” lanjutnya.
Diketahui, sesuai jenis kendaraan yang ditilang, sebanyak 1.825 kendaraan jenis sepeda motor. 211 kendaraan mobil beban (angkutan). 83 jenis mobil penumpang dan 43 Bus. ARIF AHMAD AKBAR