Keresahan Aktivis Atas Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

TUBAN

seputartuban.com – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) dan aliansi masyarakat peduli perlindungan perempuan menggelar aksi pengumpulan tanda tangan di kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Minggu (22/5/2016). Untuk medukungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Aksi penggalangan tanda tangan untuk mendesak segera dimasukkanya RUU dalam Prolegnas DPR RI
Aksi penggalangan tanda tangan untuk mendesak segera dimasukkanya RUU dalam Prolegnas DPR RI

Ketua KPR Tuban, Imanul Istafainah, mengatakan bahwa di Indonesia sudah gawat dengan ancaman kekerasan terhadap anak. Sehingga RUU tersebut sangat perlu segera disahkan. “Banyak terjadi kasus kekerasan anak dan kekerasan seksual, kami mengajak masyarakat dan pemerintahan untuk peduli terhadap masalah ini,” katanya.

Data KPR, selama tahun 2014 hingga tahun 2016 sudah ada 593 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Biasanya kekerasan terjadi disebabkan karena dampak buruk media sosial, sehingga pengawasan orang tua atau lingkungan terdekat sangat diperlukan.

Sementara itu, Pembina KPR, Nunuk Fauziyah, menyatakan dukunganya agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 DPR RI. “Kami terus mendesak RUU tersebut masuk Prolegnas 2016, karena separuh dari kasus kekerasan terhadap perempuan itu merupakan kasus seksual,” katanya.

Selama ini peraturan tentang jenis kekerasan seksual tidak sepenuhnya melindungi hak korban. Padahal jika dianalisis pada beberapa kasus seksual korban mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Bila dibiarkan berdampak trauma yang mendalam pada korban.

Perlakuan adil sangat dibutuhkan baik dalam penegakan hukum maupun memberi beban pada korban dari sisi sosial dan psikologis.  Perlunya penanganan terpadu dalam pemulihan korban, dan juga dukungan anggaran yang memadahi untuk proses penyelidikan kasus, agar kasusnya tidak berlarut-larut. Termasuk Pemkab Tuban harus lebih serius menangani masalah ini. Nunuk menilai Pemkab belum keseriusanya untuk melindungi anak-anak, khususnya dari tindak kekerasan dan pelanggaran haknya.

Padahal Perda tentang perlindungan perempuan dan anak yang dibuat Pemkab Tuban, dinilai paling bagus se Indonesia. Yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. “Perdanya dipuji Kemendagri. Tapi realisasinya mana? Kami berharap Pemkab benar benar peduli bahwa anak adalah asset paling penting yang wajib dilindungi,” pungkasnya. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email