Barang Bukti 4 Ton Ikan Berformalin Dibakar

SEMANDING

DIMUSNAHKAN : Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat sedang membakar barang bukti 4 ton ikan asin
DIMUSNAHKAN : Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat sedang membakar barang bukti 4 ton ikan asin

seputartuban.com – Sebanyak 4 ton ikan berformalin dimusnahkan Sat Reskrim Polres Tuban. Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (05/04/2013).

Karena kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban (PN). Dan bau sudah membusuk serta Dan tersangka sudah menjalani hukuman sesuai keputusan persidangan. Sehingga dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Khsusunya bau busuk, selama ini sudah sangat mengganggu karena. Baunya menyengat disekitar gudang penyimpanan barang bukti, Mapolres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan sebenarnya harus di hadiri oleh beberapa pihak. Dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. “Kita sudah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan. Pemusnahkan barang bukti 4 ton ikan sudah sesuai aturan, ” ungkapnya.

Kasus ikan asin berformalin ini merupakan barang bukti dari hasil penangkapan  Polres Tuban. Terhadap 3 pabrik pengeringan ikan di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dan ditetapkan sebagai tersangka adalah, Suwito (45), Kasiamah (52) dan Kaspik (61), ketiganya warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (han)

Print Friendly, PDF & Email