Data 4 Tahun Hudanoor Turunkan Kemiskinan 4 Persen

TUBAN

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein

seputartuban.com – Jumlah prosentase kemiskinan di Tuban saat ini masih mencapai 16 %. Dengan jumlah penduduk Tuban sekitar 1 juta jiwa lebih. Kemiskinan tersebut disebabkan kesenjangan sosial masyarakat, yakni belum meratanya pendapatan masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban tahun 2011 kemiskinan sebesar 20,18 %, tahun 2012 sebesar 17,78%, tahun 2013 sebesar 18,00%. Sedangkan pada tahun 2014 persentase jumlah rumah tangga miskin sebanyak 16,64%.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tuban, Jumat (11/3/2016) di ruang rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati tentang LKPJ Akhir Masa Jabatan Periode tahun 2011-2016 mengatakan kemiskinan menjadi tanggung jawab semua pihak. Kemiskinan juga menjadi tugas berat dan rata-rata masyarakat miskin bersifat absolut.

“Masyarakat kita yang miskin tersebut tidak bisa hanya diberikan stimulan. sebab mereka tidak memiliki kemampuan atau skill, sehingga yang mereka butuhkan adalah hadiah,” jelas Wabup.

Beberapa program pemerintah sebagai bentuk upaya pengentasan kemiskinan adalah dengan memberikan bantuan Beras Miskin (Raskin). Tiap tahunya senilai Rp. 130 miliar dan yang tepat sasaran hanya 30 persen saja.

Hal itu disebabkan karena penyaluran bantuan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Yaitu Raskin yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin tetapi masih dibagikan secara merata atau beras roto (Rasto). Pemkab tidak bisa berbuat banyak, alasannya hingga saat ini belum ada payung hukumnya untuk menindak hal itu “Kita selalu minta kepada semua Kepala Desa agar menyalurkan Raskin kepada mereka yang benar-benar penerima manfaat,” sambungnya.

Selain itu, Pemkab Tuban berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sosial terkait masalah Raskin yang saat disebut Rastra tersebut. Serta akan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pengadilan negeri (PN) maupun kejaksaan negeri (Kejari) Tuban guna mencari payung hukum masalah tersebut. “Kita minta ada payung hukumnya, tanpa ada tindakan hukum maka akan seperti ini saja,” keluh Wabup.

Program lain yang dilakukan Pemkab guna pengentasan kemiskinan yaitu dengan membentuk desa model dan juga mengharapkan program-program CSR dari perusahaan. Serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, setiap rumah dianggarkan biaya sebesar Rp. 25 juta.

Namun, dalam program pembangunan rumah layak huni tersebut, penerima manfaat harus memiliki lahan sendiri atau disediakan oleh pemerintah desa. Sehingga usai dibangun lahan beserta bangunannya tidak diminta oleh pemiliknya seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Alasan kita harus status tanahnya harus jelas, bila usai dibangun tidak diminta pemiliknnya. Kita berharap pemerintah desa menyediakan lahan untuk warganya yang tidak memiliki tempat tinggal dan rumahnya akan dibangun oleh pemerintah,” pungkas Wabup.

Diketahui, di Kabupaten Tuban dari 328 desa dan kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan ada sebanyak 80.000 rumah yang kondisinya tidak layak huni. Sedangkan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah, setiap tahunnya sebanyak 600 rumah yang bisa dibangun. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email