Berharap Kasus Hukum Sengketa Warga Gaji Tak Diwariskan

KEREK

Berkunjung : Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat berkunjung ke warga Desa Gaji, Rabu (9/12/2015)
Berkunjung : Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat berkunjung ke Desa Gaji, Rabu (9/12/2015)

seputartuban.com – Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan berharap kasus sengketa tanah warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban segera terselesaikan. Hal itu disampaikan saat melakukan peninjauan pelaksanaan Pemilukada di Desa Gaji, Rabu (9/12/2015) siang.

Kapolres menegaskan proses hukum diinstitusinya masih jalan terus. Bahkan sudah mengirimkan surat ke PT.Semen Indonesia untuk meminta dokumen sebagai kelengkapan penyidikan. Namun hingga saat ini dokumen yang diminta tersebut belum diberikan.

“Kita sudah kirim surat ke perusahaan untuk meminta dokumen yang dibutuhkan. Tidak ada kata berhenti untuk selesaikan kasus ini,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus tersebut sudah dilaporkan warga sejak 2002 lalu. Sehingga kasus itu hingga kini sudah berusia 13 tahun. “Kasus ini sudah 13 tahun, dan sudah ada 8 Kapolres sebelum saya,” ungkap Guruh.

Warga sudah diberikan surat keterengan perkembangan penyidikan. Disebutkan kesulitan penyidik, pelaku kunci pembelian tanah warga Malang sudah meninggal dunia. Selain itu alat bukti dari PT Semen Indonesia belum diberikan.

Dalam lampiran surat tersebut juga ditampilkan foto rumah pembeli tanah di Malang dalam keadaan kosong. Serta foto penyerahan surat permohonan berkas sebagai alat bukti ke PT Semen Indonesia. “Saya berharap kasus ini bisa segera terselesaikan,” harapnya. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

  1. Dalam kasus warga gaji vs SI bkanya kasus yg rumit,saya ikut prihatin dgn kasus ini,sbenarnya bukti yg di miliki warga gaji bsa menjdi acuan awal untk pengak hkum di bwa ke ranah hkum sperti petok d atau petok C,kan tak mungkn dlm proses sertifikasi bim salabim langsung jadi,hal ini meliputi bnyak pihak mulai pamong desa,notaris dan BPN sbgai pembuat akta tanah,dan ingat dlam pembuatan sertifikat pasti melibatkan tanda tangan saksi untk btas ukur,kumpulkan saja mereka,klarifikasi,siapa saja pamong yg terlibat krn bkan hnya kepala desa saja,lewat notaris mana tanah itu di sertifikatkan,siapa pejabat pemangku pembuat sertifikat mulai kepala sampai pengukur,klo perlu smua saksi btas yg pernah tanda tangan di hadirkan!dari situ akan terlihat benang kusut,krn smua arsip pertanahan ada di BPN meski sdah 13 tahun,apanya yg sulit!!!bkanya mengajari penegak hkum tpi smua tergantung itikat baik dri smua pemangku yg ada di kabuten tuban mau membela warga gaji atau SI!!!

Komentar ditutup.