TUBAN
seputartuban.com – Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menegaskan sengketa tanah warga Desa Gaji Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban harus diselesaikan melalui jalur hukum. Karena Pemkab Tuban tidak bisa mencabut atau merevisi ijin prinsip lahan tambang PT. Semen Indonesia. Karena harus ada dasar hukum saat melakukan revisi kebijakan ini.

Saat dikonfirmasi usai rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Tuban, Selasa (01/10/2013) Wabup menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan segala aspek untuk memutuskan sebuah kebijakan. “Selama masih belum ada hukum yang pasti tentang tanah itu. PT. SI juga tidak melakukan penambangan,” jelasnya.
Disinggung kepemilikan tanah yang disengketakan, politisi asal Kecamatan Rengel ini membenarkan bahwa lahan yang masuk daftar ijin usaha pertambangan tidak harus menjadi hak sah atas kepemilikan tanah. “Tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah. Itu tujuannya agar perusahaan lain yang akan menggunakan lahan tersebut tercegah, karena sudah dipegang PT. SI,” imbuhnya.
Disoal jia terjadi proses hukum, Wabup mengaku siap menjadi saksi. Namun sesuai dengan tugas dan wewenangnya. “Saya tidak bisa mengatakan warga bisa. Namun yang jelas, kita tidak bisa mencabut ijin prinsip dan harus sesuai hukum saja,” tegasnya. (han)