Video Bagi uang Depan TPS , Tidak Masuk Pidana Pemilu

seputartuban.com, TUBAN – Video viral berdurasi 17 detik, yang isinya seorang pemuda membagi-bagikan uang di depan TPS 5 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang Tuban, Rabu (09/12/2020), hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak masuk kategori pidana pemilu.

Senin (14/12/2020) Bawaslu Tuban menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Di Posko Gakkumdu, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Divisi penegakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menjelaskan, dalam temuan masuk surat Nomor: 04/TM/PB/Kab.Tuban/16.38/XII/2020 atas kejadian tersebut terdapat enam orang terlapor. Yakni, Lorenza Dieo Aprilianda, Septiaji Ghani Rhaveno, Juniar Razak Tegar Rahmandha, Handi Triyono, Sri Rahayu, dan Tamuji.

 “Dari enam orang tersebut sudah kami mintai keterangan. Bahwa niatan mereka bercanda. Dan orang yang ada di dalam video tersebut masih satu keluarga,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Ulil itu menambahkan, uang yang dibagikan pelaku  merupakan uang pribadi sebesar Rp. 394.000 ribu. Setelah uang tersebut dibagikan, kemudian diminta kembali. Jadi tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan. Sebab hanya bercanda.  

“Sesuai dengan kajian dugaan pelanggaran surat Nomor: 04/TM/PB/KAB.TUBAN/16.38/XII/2020. Bahwa pelaku tidak bisa dikatakan tindakan pidana. Karena adanya unsur ketidak tahuan (tidak sengaja). Dan berdasarkan klarifikasi para saksi dan barang bukti yang diamankan tidak memenuhi unsur pasal 187 A ayat 1 dan Ayat 2,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email