seputartuban.com, TUBAN – Pemberangkatan Jamaah haji tahun 2022 masih belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini membuat para Calon Jamaah Haji (CJH) dirundung serba tidak pasti. Padahal jika ada kepastian, banyak hal yang perlu disiapkan mereka baik secara lahir maupun batin.
Komisi IV DPRD Kab. Tuban, melakukan kunjungan ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Kunjunga itu diterima langsung oleh Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Kemenag RI, M Hanif.
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Tuban, Tri Astuti dalam pertemuan itu meminta penjelasan terkait kepastian kuota jamaah haji tahun 2022 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022. Serta kebijakan – kebijakan lain terkait jamaah haji. Sedangkan masa tunggu pemberangkatan haji di Kabupaten Tuban sampai 40 tahun.
“Untuk itu prioritas bagi lansia untuk ditambah yang tadinya 1 persen, mohon bisa ditambah 3 persen atau lebih. Mengingat penundaan keberangkatan lebih dari 2 tahun sehingga akan memperpanjang antrian,” kata, Astuti, Kamis (07/04/2022).
Politisi perempuan dari Partai Gerindra itu berharap, Agar Kemenag RI segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. terkait keputusan maupun kebijakan untuk calon jamaah haji dan mohon segera ada kepastian kuota khususnya untuk kabupaten tuban, dan keputusan biaya haji. “Kami dari DPRD kabupaten Tuban, agar Kemenag RI segera mensosialisasikan kuota jamaah haji dan biaya Haji 2022,” harapnya.
Sementara itu, M Hanif, staf Kemenag RI menegaskan hingga kunjungan para anggota dewan itu belum ada kepastian kuota jamaah haji. Sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan secara penuh terkait segala kesiapan dan prasayarat perjalanan haji. “Terkait pembiayaan haji tahun 2022 masih dalam pembahasan dengan Komisi 8 DPR RI. Sebagai acuan biaya haji tahun 2020 adalah Rp. 35 juta yang mana biaya sebelum subsidi sebanyak Rp. 72 juta,” ungkapnya.
Untuk mengurangi daftar tunggu, Kemenag sudah menerapkan pembatasan usia. Pendaftar minimal berusia 12 tahun. Bagi yang sudah pernah melaksanakan haji, diperbolehkan mendaftar 10 tahun kemudian.
“Bagi calon jamaah haji yang meninggal dunia, yang sudah lanjut usia atau secara fisik merasa sudah tidak mampu untuk menjalankan ibadah haji, atau sakit permanen maka harus ada surat penunjukan ahli waris pengganti calon jamaah haji. Harapannya agar dikemudian hari tidak ada permasalahan,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO/Par