Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair Bulan Ini

TUBAN

sertifikasi PAI RA MADRASAHseputartuban.com-Penghujung tahun ini menjadi momen kebahagiaan bagi guru madrasah non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Sebab, sebanyak 3.303 guru madrasah pada pekan kedua bulan ini dipastikan menerima dana tunjangan fungsional (TF).

Total anggaran yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp 4.954.500.000 tersebut, merupakan akumulasi dana TF periode Juli hingga Desember 2014.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Tuban, M Muhlisin Mufa, mengatakan dana TF langsung cair di rekening masing-masing guru paling lambat minggu kedua bulan Desember 2014.

Menurut dia, total penerima dana TF sebanyak 3.303 guru, Rinciannya guru tingkat raudlatul athfal (RA) sebanyak 517 orang, madrasah ibtidaiyah (MI) sebanyak 1.614 guru, tingkat madrasah tsanawiyah (MTs) ada 873 guru dan tingkat madrasah aliyah (MA) sebanyak 299 guru.

Muhlisin menyebutkan, setiap guru memperoleh dana Rp 250 ribu per bulan. Sehingga dalam pencairan kedua TF tahun 2014 ini para guru menerima Rp 1.500.000 dipotong pajak.

“Sekarang sudah diproses di KPPN. Semoga paling lambat minggu kedua ini sudah cair,” tandas  dia, Selasa (02/12/2014) sore.

Diharapkan dengan dana stimulus ini dapat meningkatkan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. “Semoga dengan dana ini dapat meningkatkan kwalitas kinerja guru. Sehingga kwalitas pendidikan kita bisa naik,” katanya. MUHAIMIN

tunjangan1. Guru RA/madrasah berstatus bukan PNS atau CPNS
2. Aktif mengajar di RA/madrasah
3. Memiliki NUPTK
4. Berstatus sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari       Kementerian Agama.
5. Telah menjadi guru tetap pada RA/madrasah minimal dua tahun berturut-turut dan aktif    mengajar.
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Guru RA/madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan  khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang    telah diatur.
7. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.