Tower Bodong Terancam Dirobohkan

TUBAN

seputartuban.com – Puluhan tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih belum berijin (bodong). Karena belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengembang tower nakal hanya diperingatkan saja. Tidak sampai merobohkan tower ilegal.

Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban
Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto saat ditemui dikantornya, Kamis (02/01/2014) mengatakan, selama ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perijinan menara telekomunikasi (tower) belum ada. Sehingga pihaknya belum bisa bertindak tegas, karena belum ada dasar hukumnya. “Selama ini kita menjalankan Surat Keputusan Bupati nomor 76 tahun 2013, tentang perijinan. Bagi menara yang belum memiliki ijin, kita panggil pemiliknya dan kita sarankan untuk melakukan pengurusan perijinan. Yang masih belum beroperasi kita hentikan pembangunannya hingga diselesaikan ijinnya,” jelasnya.

Di Kabupaten Tuban banyak jenis menara telekomunikasi, seperti menara bersama, menara milik pemerintah, dan menara perintis. Menara perintis itu adalah menara yang berada didaerah-daerah yang sulit dijangkau sinyal yang terdekat, sehingga perlu dibuatkan secara khusus. “Dari menara perintis ini rata-rata belum memiliki ijin, karena kalau dihitung antara biaya pembuat dan pendapatnya tidak sesuai. Rata-rata menara ini berada didaerah terpencil yang penduduknya sedikit, seperti yang berada di daerah Banyuurip,” ungkap Heri.

Diketahui, saat ini di Kabupaten Tuban terdapat 190 menara telekomunikasi. Yang belum berijin ada sekitar 30 menara dan yang sudah disegel ada 11 menara. “Dengan disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang menara telekomunikasi sangat membantu kita dalam menertibkan menara-menara yang belum berijin. Karena didalam Perda tersebut bagi menara yang melanggar tidak hanya disegel, tetapi bisa dirobohkan,” tegasnya.

Selain itu, didalam Perda yang baru tersebut juga disebutkan adanya zona pendirian menara, dan juga diarahkan untuk membuat menara bersama. Zona itu contohnya seperti zona 1 untuk daerah yang padat penduduknya tidak diijinkan untuk lokasi pendirian menara, karena bisa membahayakan warga sekitar. (lis)